Bea Cukai Sikat Peredaran Rokok Ilegal di Kudus dan Banten, Jumlahnya Wow!
Kamis, 14 Oktober 2021 – 15:59 WIB

Bea Cukai Kudus menindak sebuah minibus yang membawa ribuan batang rokok ilegal. Foto: dok Bea Cukai
Dari hasil pencacahan didapatkan jenis merek rq pro rizquna sejumlah 92.000 batang dengan nilai barang keseluruhan mencapai Rp93.840.000 dan potensi kerugian negara sekitar Rp. 61.669.440.
Kedua penindakan tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dia pun mengajak masyarakat untuk bersama memberantas peredaran rokok ilegal agar dapat meminimalisir dampak negatifnya.
"Rokok ilegal tidak melalui uji laboratorium dan kebanyakan produksinya tidak memperhatikan higienisitas," tutup Firman. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan kantor pelayanan di berbagai daerah terus melakukan pengawasan terkait peredaran rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi