Bea Cukai Sikat Peredaran Rokok Ilegal di Kudus dan Banten, Jumlahnya Wow!
Kamis, 14 Oktober 2021 – 15:59 WIB
Dari hasil pencacahan didapatkan jenis merek rq pro rizquna sejumlah 92.000 batang dengan nilai barang keseluruhan mencapai Rp93.840.000 dan potensi kerugian negara sekitar Rp. 61.669.440.
Kedua penindakan tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dia pun mengajak masyarakat untuk bersama memberantas peredaran rokok ilegal agar dapat meminimalisir dampak negatifnya.
"Rokok ilegal tidak melalui uji laboratorium dan kebanyakan produksinya tidak memperhatikan higienisitas," tutup Firman. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan kantor pelayanan di berbagai daerah terus melakukan pengawasan terkait peredaran rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Proyek PIK 2 Dinilai Menguntungkan Rakyat, JMBB Suarakan Dukungan
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten