Bea Cukai Sintete Memusnahkan BMN Eks Hasil Penindakan Senilai Rp 1,2 Miliar
jpnn.com, SINTETE - Bea Cukai Sintete di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) eks hasil penindakan, Kamis (24/6).
Pemusnahan ini sebagai bentuk tindak lanjut penyelesaian kasus pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah senilai Rp 1,2 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 652 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Sintete Denny Prasetyanto mengungkapkan bahwa kerugian negara terjadi karena tidak dibayarkannya bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor atas barang-barang ilegal tersebut.
“Adapun barang yang dimusnahkan adalah 918.628 batang rokok berbagai merek, 213,6 liter minuman mengandung etil alkohol, 32 bal pakaian bekas dan barang lainnya,” kata Denny dalam pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Bea Cukai Sintete itu.
Turut hadir perwakilan dari sejumlah instansi dalam kesempatan tersebut. Antara lain, perwakilan bupati Sambas, kepala Satpolair Sambas, Kejari Sambas, camat Semparuk, dan kepala Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara Singkawang.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan cendera mata oleh kepala Kantor Bea Cukai Sintete kepada perwakilan bupati Sambas.
“Ini adalah tanda keseriusan kami dalam menjaga dan medukung kemajuan Kabupaten Sambas, tentu sesuai dengan wewenang kami,” ungkap Denny.
Kepala Kantor Bea Cukai Sintete Denny Prasetyanto mengatakan total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah senilai Rp 1,2 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 652 juta.
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini