Bea Cukai Sintete Memusnahkan BMN Eks Hasil Penindakan Senilai Rp 1,2 Miliar 

Bea Cukai Sintete Memusnahkan BMN Eks Hasil Penindakan Senilai Rp 1,2 Miliar 
Kantor Bea Cukai Sintete memusnahkan barang milik negara eks hasil penindakan yang ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar. Foto: Bea Cukai.

Lebih lanjut dia berharap pemusnahan ini dapat membuat jera para pelaku pelanggaran, khususnya Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai. 

“Juga sebagai langkah kami dalam meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah dalam mengamankan hak negara, dan melindungi negara dari masuknya barang-barang ilegal,” pungkas Denny. (*/jpnn) 

Kepala Kantor Bea Cukai Sintete Denny Prasetyanto mengatakan total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah senilai Rp 1,2 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 652 juta.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News