Bea Cukai Sintete Memusnahkan BMN Eks Hasil Penindakan Senilai Rp 1,2 Miliar
Senin, 02 Agustus 2021 – 14:42 WIB
Lebih lanjut dia berharap pemusnahan ini dapat membuat jera para pelaku pelanggaran, khususnya Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai.
“Juga sebagai langkah kami dalam meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah dalam mengamankan hak negara, dan melindungi negara dari masuknya barang-barang ilegal,” pungkas Denny. (*/jpnn)
Kepala Kantor Bea Cukai Sintete Denny Prasetyanto mengatakan total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah senilai Rp 1,2 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 652 juta.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini