Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap

jpnn.com, CILACAP - Bea Cukai Cilacap bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnnya menggelar operasi rokok ilegal di wilayah Kawunganten, Cilacap pada Selasa (15/4).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 12.520 batang rokok tanpa pita cukai dari sejumlah warung dan jasa pengiriman.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cilacap Irwan Riyadi mengungkapkan dari hasil operasi tersebut pihaknya menemukan 640 bungkus rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 18 juta dan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 9 juta.
“Seluruh rokok yang disita tidak dilekati pita cukai dan termasuk dalam kategori ilegal,” tegas Irwan dalam keterangannya, Rabu (23/4).
Kini seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Cilacap untuk proses lebih lanjut.
Pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Irwan menjelaskan operasi bersama ini merupakan bagian dari program pemberantasan rokok ilegal yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Kabupaten Cilacap.
Tercatat hingga April 2025, tim gabungan telah melaksanakan empat kali operasi serupa di wilayah Kabupaten Cilacap.
Bea Cukai menyita 12.520 batang rokok ilegal dari sejumlah warung dan jasa pengiriman lewat operasi bersama di Cilacap
- Bea Cukai Dorong UMKM Perluas Jangkauan Produknya ke Pasar Global Lewat Kegiatan Ini
- Ini Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Pelayanan & Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Rokok Ilegal Lewat Beringharjo
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!