Bea Cukai Sita 12.500 Batang Rokok Ilegal di Pangkalpinang
Kamis, 05 Agustus 2021 – 15:05 WIB
Yetty menyatakan Bea Cukai tidak henti-hentinya menginformasikan kepada masyarakat agar tidak berurusan dengan rokok ilegal.
Kemudian, meminta masyarakat mau bekerja sama memberantas rokok ilegal.
“Mari kita sama-sama Gempur Rokok Ilegal,” tutup Yetty. (*/jpnn)
Operasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar Bea Cukai Pangkalpinang membuahkan hasil. Tim menyita 12.500 batang rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong
- Mantap! Bea Cukai Bontang Raih Predikat Zona Integritas Birokrasi Bersih dan Melayani
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera