Bea Cukai Sita 12.500 Batang Rokok Ilegal di Pangkalpinang
Kamis, 05 Agustus 2021 – 15:05 WIB

Bea Cukai Pangkalpinang menegah 12.500 batang rokok ilegal. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.
Yetty menyatakan Bea Cukai tidak henti-hentinya menginformasikan kepada masyarakat agar tidak berurusan dengan rokok ilegal.
Kemudian, meminta masyarakat mau bekerja sama memberantas rokok ilegal.
“Mari kita sama-sama Gempur Rokok Ilegal,” tutup Yetty. (*/jpnn)
Operasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar Bea Cukai Pangkalpinang membuahkan hasil. Tim menyita 12.500 batang rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo