Bea Cukai Sita 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal
Kamis, 04 Maret 2021 – 17:14 WIB
Bea Cukai Gresik juga mengamankan 13.760 batang rokok ilegal dari dua kali penindakan.
Rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) ini diamankan saat pelaku hendak melakukan transaksi di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Diharapkan dengan gencarnya penindakan oleh Bea Cukai dapat menekan jumlah peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
Sekadar informasi, penerimaan negara untuk APBN salah satunya berasal dari sektor cukai. Sehingga apabila rokok ilegal terus berkurang, maka akan berpengaruh terhadap meningkatnya penerimaan negara yang pada akhirnya juga akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia. (*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penindakan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, termasuk mengawasi rokok ilegal yang beredar di kalangan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!