Bea Cukai Sita 400 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sebuah Rumah di Mojogedang Karanganyar

Bea Cukai Sita 400 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sebuah Rumah di Mojogedang Karanganyar
Petugas Bea Cukai Surakarta saat melakukan penindakan di sebuah rumah di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar pada Kamis (12/9). Sebanyak 400 ribu batang rokok ilegal diamankan, satu orang dilakukan penahanan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Kini pelaku pun telah ditahan di Rutan Kelas I Surakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Apresiasi kepada masyarakat atas kerja sama yang diberikan," ucap Arif.

Dia mengharapkan kerja sama ini akan berlangsung baik ke depannya.

"Karena peredaran rokok ilegal adalah kegiatan melanggar hukum dan dapat merugikan penerimaan negara serta para pelaku usaha di bidang cukai yang taat pada aturan,” pungkas Arif. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Surakarta saat melakukan penindakan terkait kasus rokok ilegal di sebuah rumah di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar pada Kamis (12/9)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News