Bea Cukai Sita 400 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sebuah Rumah di Mojogedang Karanganyar
Senin, 23 September 2024 – 11:25 WIB
Kini pelaku pun telah ditahan di Rutan Kelas I Surakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Apresiasi kepada masyarakat atas kerja sama yang diberikan," ucap Arif.
Dia mengharapkan kerja sama ini akan berlangsung baik ke depannya.
"Karena peredaran rokok ilegal adalah kegiatan melanggar hukum dan dapat merugikan penerimaan negara serta para pelaku usaha di bidang cukai yang taat pada aturan,” pungkas Arif. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Surakarta saat melakukan penindakan terkait kasus rokok ilegal di sebuah rumah di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar pada Kamis (12/9)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Berkat Pendampingan Bea Cukai Palembang, Perusahaan Ini Sukses Ekspor Perdana Kopi Robusta
- Ini Upaya Bea Cukai Beri Dukungan Kepada Pelaku UMKM di Daerah Ini Agar Bisa Ekspor
- Tegas, Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Karanganyar
- Pendampingan Bea Cukai Kediri Membuahkan Hasil, Perusahaan Ini Sukses Ekspor Perdana
- Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan di Riau, Ada Bawang Bombai hingga Durian
- Bea Cukai Surakarta Gagalkan Peredaran 454 Ribu Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditahan