Bea Cukai Sita 400 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sebuah Rumah di Mojogedang Karanganyar
Senin, 23 September 2024 – 11:25 WIB
![Bea Cukai Sita 400 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sebuah Rumah di Mojogedang Karanganyar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/09/23/petugas-bea-cukai-surakarta-saat-melakukan-penindakan-di-seb-x8wi.jpg)
Petugas Bea Cukai Surakarta saat melakukan penindakan di sebuah rumah di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar pada Kamis (12/9). Sebanyak 400 ribu batang rokok ilegal diamankan, satu orang dilakukan penahanan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Kini pelaku pun telah ditahan di Rutan Kelas I Surakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Apresiasi kepada masyarakat atas kerja sama yang diberikan," ucap Arif.
Dia mengharapkan kerja sama ini akan berlangsung baik ke depannya.
"Karena peredaran rokok ilegal adalah kegiatan melanggar hukum dan dapat merugikan penerimaan negara serta para pelaku usaha di bidang cukai yang taat pada aturan,” pungkas Arif. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Surakarta saat melakukan penindakan terkait kasus rokok ilegal di sebuah rumah di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar pada Kamis (12/9)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Peredaran Rokok Ilegal Makin Meningkat, Negara Boncos Hingga Rp 97,81 Triliun?
- Taru Martani Sukses Ekspor Perdana di 2025, Begini Harapan Bea Cukai Yogyakarta
- Begini Cara Bea Cukai Edukasi tentang Kepabeanan ke Anak-anak Usia Dini, Menyenangkan
- Bea Cukai Ajak Civitas Akademika dan Generasi Muda Memahami Hal Penting Ini
- Ekspor Perdana di 2025, Taru Martani Berhasil Kirim 5.200 Batang Cerutu ke Taipei
- PT Legend Packaging Indonesia Tancap Gas Ekspor Usai Dapat Fasilitas Fiskal Berikat