Bea Cukai Sita 478 Handphone dan Tablet

Bea Cukai Sita 478 Handphone dan Tablet
Bea Cukai Sita 478 Handphone dan Tablet

jpnn.com - BATAM - Petugas Bea Cukai (BC) Batam kembali menggagalkan penyelundupan 478 handphone (HP) dan tablet yang hendak diselundupkan ke Jakarta melalui Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Ratusan HP dan tablet merek terkenal itu ditemukan dalam tiga kali pengiriman. Yakni, pengiriman pada 9 September, 15 Oktober, dan 16 Oktober. Sampai kemarin, empat tersangka kasus tersebut tidak ditahan dengan alasan masih diselidiki.

Pihak BC Batam menaksir nilai HP dan tablet itu Rp 2,8 miliar. Modusnya, mengirim barang tersebut langsung ke kargo dan bagasi pesawat tanpa melalui pemeriksaan petugas BC untuk menghindari pajak.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Bea dan Cukai Batam Kunto Prasti menuturkan, barang-barang itu disita dalam tiga kesempatan. Pelakunya empat orang. Yakni, SF, 26; P, 30; WS, 30; dan BRH, 39. "Kami sedang dalami unsur pidana kasus ini. Karena itu, pelaku kami lepaskan. Kalau terbukti ada unsur pidana, mereka akan kami tangkap. Sebab, identitas mereka sudah kami kantongi," katanya.

Dia menjelaskan, pada Senin (9/9) pukul 06.30, SF memasukkan empat koper berisi ratusan unit HP ke bandara sebelum ada petugas BC. Untungnya, meski sudah berada di bagasi pesawat tujuan Jakarta, petugas tetap mencurigai koper berisi barang elektronik tersebut. ''Bersama pihak keamanan bandara, kami bongkar tas itu,'' ujar Kunto.

Saat diperiksa, di dalam tas itu ditemukan 228 HP yang ditaksir bernilai sekitar Rp 1,3 miliar. Yakni, 208 unit HP Samsung Galaxy S4, 13 unit iPhone 4S, dan 7 unit iPhone 4.

Penyelundupan kedua terendus pada Selasa (15/10) pukul 05.00. P dan WS memasukkan enam koper berisi HP dan tablet melalui terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim. "Petugas mencurigai isi enam koper itu," ungkapnya.

Setelah diperiksa, ditemukan 106 HP Samsung Galaxy S4, 6 tablet Samsung Galaxy Note 10 inci, 28 Samsung Galaxy Note 8 inci, 10 Samsung Galaxy Tab 3, dan 100 case Samsung Galaxy S4. Barang-barang itu ditaksir bernilai Rp 835 juta. "Petugas sempat menahan pelaku yang telah berada di counter check in," ujarnya.

Pada hari yang sama, pada pukul 18.30, BRH yang dikenali sebagai pegawai Batam Airmas Service memasukkan dua kardus berisi HP melalui pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim. Barang itu disimpan di gudang kargo bandara. Esoknya, pukul 06.00, BRH membawa barang tersebut ke pesawat. ''Namun, dia tertangkap tangan,'' ucap Kunto.

BATAM - Petugas Bea Cukai (BC) Batam kembali menggagalkan penyelundupan 478 handphone (HP) dan tablet yang hendak diselundupkan ke Jakarta melalui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News