Bea Cukai Sita 840.400 Batang Rokok Ilegal Dalam Bus di Blitar, Begini Kronologinya
jpnn.com, BLITAR - Bea Cukai Blitar menindak 107 koli rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dalam bus antarkota.
Penindakan terjadi di sebuah pangkalan bus di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar pada Kamis (27/6) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
Kepala Bea Cukai Blitar Abien Prastowidodo mengungkapkan kronologi penindakan yang berawal dari informasi intelijen adanya kiriman rokok ilegel dalam sebuah bus.
Selanjutnya, dalam giat penyisiran dan pengejaran terhadap target, Bea Cukai Blitar segera melakukan penghentian dan pemeriksaan di depan RSIA Aminah Jl Kenari Kota Blitar.
“Dari hasil pemeriksaan kami menemukan 107 koli berisi 840.400 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Nilainya barangnya mencapai Rp 1.159.752.000 dengan kerugian negara Rp 816.578.021,” beber Abien Prastowidodo dalam keterangan resminya, Kamis (10/7).
Lebih lanjut dia menyampaikan dalam pemeriksaan dan wawancara singkat terhadap sopir bus, Bea Cukai Blitar mendapatkan informasi barang tersebut dimuat di Malang dengan tujuan Bandar Lampung.
Kini barang hasil penindakan telah disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Blitar untuk penelitian lebih lanjut.
Dia menegaskan penindakan ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai Kediri dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Sebanyak 840.400 batang rokok ilegal disita petugas Bea Cukai Blitar dalam sebuah bus, begini kronologinya
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku