Bea Cukai Sita Paket Mencurigakan, Isinya?

jpnn.com, BANYUWANGI - Bea Cukai Banyuwangi dan Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi menggagalkan peredaran tembakau sintetis, Kamis (19/11).
Tembakau sistetis itu coba diedarkan dalam sebuah paket yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Evy Suhartantyo mengungkapkan kronologi berawal dari informasi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai bahwa terdapat paket yang diduga berisi tembakau sintetis tujuan Banyuwangi.
Setelah mendapat informasi tersebut, Bea Cukai Banyuwangi berkoordinasi dengan pihak PJT, dan mendapat informasi bahwa paket dengan nomor resi tersebut akan tiba 19 November 2020 pagi.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan, ditemukan paket berisi lima gram tembakau dalam wadah bulat pipih yang dibungkus dengan kotak jam tangan,” ungkap Evy.
Menurut Evy, berdasar uji deteksi dini dari Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi diketahui paket tersebut mengandung tembakau sintetis yang diduga tembakau gorila.
Evy melanjutkan setelah berkoordinasi dengan PJT, tim petugas melakukan control delivery atas paket tersebut dan mengamankan penerima berinisial AYP dan satu orang lainnya sebagai pengantar.
“Barang bukti dan pelaku kemudian dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Evy.
Barang yang diedarkan ini masuk dalam narkotika golongan I yang dilarang beredar di Indonesia.
- Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lewat Fasilitasi Perdagangan
- Mantap! 10 Kontainer Mainan Anjing dari Limbah Kayu Asal Purworejo Tembus ke 2 Benua
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 223.600 Batang Rokok Ilegal di Jalur Semarang-Kendal
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok
- Bea Cukai dan TNI Bersinergi Melancarkan Penindakan Rokok Ilegal, Hasilnya Mencengangkan!