Bea Cukai Sita Paket Mencurigakan, Isinya?
jpnn.com, BANYUWANGI - Bea Cukai Banyuwangi dan Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi menggagalkan peredaran tembakau sintetis, Kamis (19/11).
Tembakau sistetis itu coba diedarkan dalam sebuah paket yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Evy Suhartantyo mengungkapkan kronologi berawal dari informasi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai bahwa terdapat paket yang diduga berisi tembakau sintetis tujuan Banyuwangi.
Setelah mendapat informasi tersebut, Bea Cukai Banyuwangi berkoordinasi dengan pihak PJT, dan mendapat informasi bahwa paket dengan nomor resi tersebut akan tiba 19 November 2020 pagi.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan, ditemukan paket berisi lima gram tembakau dalam wadah bulat pipih yang dibungkus dengan kotak jam tangan,” ungkap Evy.
Menurut Evy, berdasar uji deteksi dini dari Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi diketahui paket tersebut mengandung tembakau sintetis yang diduga tembakau gorila.
Evy melanjutkan setelah berkoordinasi dengan PJT, tim petugas melakukan control delivery atas paket tersebut dan mengamankan penerima berinisial AYP dan satu orang lainnya sebagai pengantar.
“Barang bukti dan pelaku kemudian dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Evy.
Barang yang diedarkan ini masuk dalam narkotika golongan I yang dilarang beredar di Indonesia.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok