Bea Cukai Sita Paket Mencurigakan, Isinya?
Selasa, 01 Desember 2020 – 18:29 WIB

Tembakau sintetis. Foto: Humas Bea Cukai.
Seperti diketahui, tembakau sintetis mengandung AB-Chminaca yang termasuk narkotika golongan I yang diatur dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dipidana dengan penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*/jpnn)
Barang yang diedarkan ini masuk dalam narkotika golongan I yang dilarang beredar di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok