Bea Cukai Sita Puluhan Miras Ilegal
jpnn.com, GRESIK - Tim Gempur Bea Cukai Gresik mengamankan puluhan minuman botol minuman keras yang diduga tidak dilekati pita cukai.
Penindakan itu dilakukan di sebuah gudang tempat penjual minuman keras yang berada di wilayah Gresik.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto, mengungkapkan pelaku menjual miras tersebut memanfaatkan media sosial dan marketplace.
Menurut dia, sebanyak 87 botol/45.635 ml miras ilegal diamankan oleh tim petugas dengan berbagai macam merek.
“Penangkapan ini merupakan pengembangan informasi dari penangkapan miras berpita cukai plasu sebelumnya oleh tim patroli siber,” ungkap Budy.
Diketahui setiap tempat penjual eceran (TPE) minuman beralkohol wajib memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Sementara itu, NPPBKC bisa diperoleh apabila pengusaha barang kena cukai (BKC) telah memiliki Surat Izin Usaha dari Pemda setempat.
Mengacu kepada Perda Kabupaten Gresik yang tidak menerbitkan izin usaha kepada pengusaha BKC, maka dipastikan bahwa orang yang menjual BKC di Gresik tidak memiliki NPPBKC dan BKC yang dijual dapat dipastikan ilegal.
Tim Gempur Bea Cukai Gresik mengamankan puluhan minuman botol minuman keras yang diduga tidak dilekati pita cukai.
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- 4 Fakta Penting Kinerja APBN hingga Oktober 2024, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 231,7 T
- Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Sementara untuk Peserta Mandiri Bintan Marathon 2024
- Edukasi Mahasiswa di Jateng dan DIY tentang Kepabeanan, Begini Harapan Bea Cukai
- Lewat Operasi Gempur II 2024, Bea Cukai Ternate Tegas Berantas Rokok Tanpa Pita Cukai