Bea Cukai Sita Puluhan Miras Ilegal

jpnn.com, GRESIK - Tim Gempur Bea Cukai Gresik mengamankan puluhan minuman botol minuman keras yang diduga tidak dilekati pita cukai.
Penindakan itu dilakukan di sebuah gudang tempat penjual minuman keras yang berada di wilayah Gresik.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto, mengungkapkan pelaku menjual miras tersebut memanfaatkan media sosial dan marketplace.
Menurut dia, sebanyak 87 botol/45.635 ml miras ilegal diamankan oleh tim petugas dengan berbagai macam merek.
“Penangkapan ini merupakan pengembangan informasi dari penangkapan miras berpita cukai plasu sebelumnya oleh tim patroli siber,” ungkap Budy.
Diketahui setiap tempat penjual eceran (TPE) minuman beralkohol wajib memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Sementara itu, NPPBKC bisa diperoleh apabila pengusaha barang kena cukai (BKC) telah memiliki Surat Izin Usaha dari Pemda setempat.
Mengacu kepada Perda Kabupaten Gresik yang tidak menerbitkan izin usaha kepada pengusaha BKC, maka dipastikan bahwa orang yang menjual BKC di Gresik tidak memiliki NPPBKC dan BKC yang dijual dapat dipastikan ilegal.
Tim Gempur Bea Cukai Gresik mengamankan puluhan minuman botol minuman keras yang diduga tidak dilekati pita cukai.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok