Bea Cukai Sita Puluhan Miras Ilegal
![Bea Cukai Sita Puluhan Miras Ilegal](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/09/07/tim-gempur-bea-cukai-gresik-sita-puluhan-minuma-keras-ilegal-pvxa.jpg)
jpnn.com, GRESIK - Tim Gempur Bea Cukai Gresik mengamankan puluhan minuman botol minuman keras yang diduga tidak dilekati pita cukai.
Penindakan itu dilakukan di sebuah gudang tempat penjual minuman keras yang berada di wilayah Gresik.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto, mengungkapkan pelaku menjual miras tersebut memanfaatkan media sosial dan marketplace.
Menurut dia, sebanyak 87 botol/45.635 ml miras ilegal diamankan oleh tim petugas dengan berbagai macam merek.
“Penangkapan ini merupakan pengembangan informasi dari penangkapan miras berpita cukai plasu sebelumnya oleh tim patroli siber,” ungkap Budy.
Diketahui setiap tempat penjual eceran (TPE) minuman beralkohol wajib memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Sementara itu, NPPBKC bisa diperoleh apabila pengusaha barang kena cukai (BKC) telah memiliki Surat Izin Usaha dari Pemda setempat.
Mengacu kepada Perda Kabupaten Gresik yang tidak menerbitkan izin usaha kepada pengusaha BKC, maka dipastikan bahwa orang yang menjual BKC di Gresik tidak memiliki NPPBKC dan BKC yang dijual dapat dipastikan ilegal.
Tim Gempur Bea Cukai Gresik mengamankan puluhan minuman botol minuman keras yang diduga tidak dilekati pita cukai.
- Penyelundupan 12 Motor Asal Thailand Digagalkan, 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan
- Bea Cukai Tarakan Gagal Penyelundupan Narkotika di Perairan Talisayan, Sebegini Banyaknya
- Bea Cukai Cirebon Lakukan Ini Demi Kelancaran Importasi Ratusan Bibit Domba dari Australia
- Bea Cukai Jagoi Babang Kawal Ekspor 28,2 Ton Buah Dabai Khas Kalimantan ke Malaysia
- Bea Cukai Semarang Terus Dukung Peningkatan Ekspor Lewat Berbagai Fasilitas Kepabeanan
- Kemenko Polkam & Kemenkeu Tinjau Pemberlakuan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Perak