Bea Cukai Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru dan Bandung
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai daerah kembali melakukan operasi pasar untuk memberantas peredaran ilegal.
Kali ini, pelaksanaan operasi pasar dilancarkan oleh Bea Cukai Pekanbaru dan Bandung.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengungkapkan bahwa kegiatan operasi pasar itu dilaksanakan sebagai bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
“Kegiatan operasi pasar ini dilaksanakan dengan menggandeng aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” ungkap Firman.
Kegiatan operasi pasar yang dilaksanakan di Pekanbaru ditujukan dengan melakukan pengawasan di Kabupaten Siak.
Melalui kegiata itu, tim operasi pasar mendatangi tiap tokok yang berada di Kabupaten Siak.
Petugas melakukan crosscheck stok rokok yang disediakan oleh pemilik toko.
Petugas melakukan cek keaslian pita cukai hingga melaksanakan sosialisasi kepada masayarakat sekitar bagaimana cara untuk mengenali rokok-rokok ilegal yang selama ini beredar di pasaran.
Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat bisa ikut berperan serta memberantas rokok ilegal dengan cara menghindari konsumsi atas rokok tersebut.
Bea Cukai kembali menyita ribuan batang rokok ilegal yang dilakukan di daerah Pekanbaru dan Bandung.
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- 4 Fakta Penting Kinerja APBN hingga Oktober 2024, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 231,7 T
- Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Sementara untuk Peserta Mandiri Bintan Marathon 2024