Bea Cukai Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru dan Bandung

Bea Cukai Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru dan Bandung
Bea Cukai Pekanbaru lakukan pengecekan rokok ke warung klontong. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai daerah kembali melakukan operasi pasar untuk memberantas peredaran ilegal.

Kali ini, pelaksanaan operasi pasar dilancarkan oleh Bea Cukai Pekanbaru dan Bandung.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengungkapkan bahwa kegiatan operasi pasar itu dilaksanakan sebagai bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

“Kegiatan operasi pasar ini dilaksanakan dengan menggandeng aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” ungkap Firman.

Kegiatan operasi pasar yang dilaksanakan di Pekanbaru ditujukan dengan melakukan pengawasan di Kabupaten Siak.

Melalui kegiata itu, tim operasi pasar mendatangi tiap tokok yang berada di Kabupaten Siak.

Petugas melakukan crosscheck stok rokok yang disediakan oleh pemilik toko.

Petugas melakukan cek keaslian pita cukai hingga melaksanakan sosialisasi kepada masayarakat sekitar bagaimana cara untuk mengenali rokok-rokok ilegal yang selama ini beredar di pasaran.

Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat bisa ikut berperan serta memberantas rokok ilegal dengan cara menghindari konsumsi atas rokok tersebut.

Bea Cukai kembali menyita ribuan batang rokok ilegal yang dilakukan di daerah Pekanbaru dan Bandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News