Bea Cukai Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Pekanbaru dan Bandung
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai daerah kembali melakukan operasi pasar untuk memberantas peredaran ilegal.
Kali ini, pelaksanaan operasi pasar dilancarkan oleh Bea Cukai Pekanbaru dan Bandung.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengungkapkan bahwa kegiatan operasi pasar itu dilaksanakan sebagai bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
“Kegiatan operasi pasar ini dilaksanakan dengan menggandeng aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” ungkap Firman.
Kegiatan operasi pasar yang dilaksanakan di Pekanbaru ditujukan dengan melakukan pengawasan di Kabupaten Siak.
Melalui kegiata itu, tim operasi pasar mendatangi tiap tokok yang berada di Kabupaten Siak.
Petugas melakukan crosscheck stok rokok yang disediakan oleh pemilik toko.
Petugas melakukan cek keaslian pita cukai hingga melaksanakan sosialisasi kepada masayarakat sekitar bagaimana cara untuk mengenali rokok-rokok ilegal yang selama ini beredar di pasaran.
Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat bisa ikut berperan serta memberantas rokok ilegal dengan cara menghindari konsumsi atas rokok tersebut.
Bea Cukai kembali menyita ribuan batang rokok ilegal yang dilakukan di daerah Pekanbaru dan Bandung.
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini