Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan fungsi pengawasan terhadap ancaman peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Hasilnya pada periode awal November ini, Bea Cukai kembali menindak ratusan ribu batang rokok ilegal di dua wilayah, yaitu Pekanbaru dan Yogyakarta.
Tim gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan sebanyak 160.000 batang rokok ilegal di sebuah gudang perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Kecamatan Sekaki, Kota Pekanbaru,
Selasa (7/11).
Dalam kasus ini rokok ilegal yang diamankan merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai yang dikirim dari Kota Solo.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan penindakan ini bermula dari Informasi masyarakat.
Menurut dia, tim mendapatkan informasi bahwa terdapat barang kiriman diduga rokok ilegal melalui sebuah PJT dari Kota Solo menuju Duri transit di Kota Pekanbaru.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mengamankan 160.000 batang rokok ilegal. Saat ini seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindaklanjuti,” terangnya.
Sementara di Yogyakarta, memaksimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Bea Cukai Jogja bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Bantul kembali menggelar kegiatan operasi pasar bersama pada Kamis, (3/11).
Bea Cukai kembali menindak ratusan ribu batang rokok ilegal di dua wilayah ini. Simak selengkapnya.
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun