Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
Kamis, 10 November 2022 – 19:46 WIB

Bea Cukai kembali menindak ratusan ribu batang rokok ilegal di dua wilayah ini. Simak selengkapnya. Foto: dok Bea Cukai
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Jogja berhasil menemukan 220 bungkus atau 4.400 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Berdasarkan Undang Undang Cukai nomor 39 Tahun 2007, pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling banyak 5 (lima) tahun, serta denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Penindakan rokok ilegal di berbagai wilayah ini merupakan salah satu komitmen Bea Cukai dalam menjalan fungsi community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” pungkas Hatta. (Antara/jpnn)
Bea Cukai kembali menindak ratusan ribu batang rokok ilegal di dua wilayah ini. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok