Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jambi dan Bogor
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berhasil menyita ribuan rokok ilegal di Jambi dan Bogor menjelang akhir tahun.
Modusnya adalah pengiriman langsung dan melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyatakan, pihaknya tetap mengawasi peredaran rokok ilegal menjelang pergantian tahun.
’’Kami tidak akan melonggarkan pengawasan,’’ tegas Firman.
Jumat (3/12) Bea Cukai Jambi berhasil menyita sekitar 500 ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Muara Bulian, Batanghari, Jambi.
Tim penindakan Bea Cukai Jambi dapat mengamankan potensi kerugian negara Rp 300 juta.
’’Berawal dari informasi intelijen terkait sarana pengangkut yang menjadi target operasi, tim penindakan menyisir daerah Tanjung Jabung Barat hingga Mendalo, Kota Jambi,’’ ungkap Firman.
Setelah melakukan pengejaran, tim menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut berupa mobil pikap berpelat BH yang membawa rokok diduga ilegal.
Bea Cukai berharap masyarakat aktif membantu memberikan informasi jika ada peredaran rokok ilegal
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Ini Dukungan Bea Cukai ke TNI AD Demi Kelancaran Ikuti Kompetisi Menembak di Filipina