Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jambi dan Bogor
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berhasil menyita ribuan rokok ilegal di Jambi dan Bogor menjelang akhir tahun.
Modusnya adalah pengiriman langsung dan melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyatakan, pihaknya tetap mengawasi peredaran rokok ilegal menjelang pergantian tahun.
’’Kami tidak akan melonggarkan pengawasan,’’ tegas Firman.
Jumat (3/12) Bea Cukai Jambi berhasil menyita sekitar 500 ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Muara Bulian, Batanghari, Jambi.
Tim penindakan Bea Cukai Jambi dapat mengamankan potensi kerugian negara Rp 300 juta.
’’Berawal dari informasi intelijen terkait sarana pengangkut yang menjadi target operasi, tim penindakan menyisir daerah Tanjung Jabung Barat hingga Mendalo, Kota Jambi,’’ ungkap Firman.
Setelah melakukan pengejaran, tim menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut berupa mobil pikap berpelat BH yang membawa rokok diduga ilegal.
Bea Cukai berharap masyarakat aktif membantu memberikan informasi jika ada peredaran rokok ilegal
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia