Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jambi dan Bogor

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berhasil menyita ribuan rokok ilegal di Jambi dan Bogor menjelang akhir tahun.
Modusnya adalah pengiriman langsung dan melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyatakan, pihaknya tetap mengawasi peredaran rokok ilegal menjelang pergantian tahun.
’’Kami tidak akan melonggarkan pengawasan,’’ tegas Firman.
Jumat (3/12) Bea Cukai Jambi berhasil menyita sekitar 500 ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Muara Bulian, Batanghari, Jambi.
Tim penindakan Bea Cukai Jambi dapat mengamankan potensi kerugian negara Rp 300 juta.
’’Berawal dari informasi intelijen terkait sarana pengangkut yang menjadi target operasi, tim penindakan menyisir daerah Tanjung Jabung Barat hingga Mendalo, Kota Jambi,’’ ungkap Firman.
Setelah melakukan pengejaran, tim menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut berupa mobil pikap berpelat BH yang membawa rokok diduga ilegal.
Bea Cukai berharap masyarakat aktif membantu memberikan informasi jika ada peredaran rokok ilegal
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok