Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kudus dan Pekanbaru

Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kudus dan Pekanbaru
Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal. Kali ini di Kudus, Jateng, dan Pekanbaru, Riau. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kudus, Jawa Tengah, dan Pekanbaru, Riau.

Barang bukti yang disita mencapai ratusan ribu batang rokok ilegal.

Penindakan ini bukti keseriusan Bea Cukai menciptakan iklim usaha yang sehat.

Selain itu, mendorong para pelaku usaha di bidang cukai mematuhi peraturan perundang-undangan.

Bea Cukai Kudus melakukan penindakan rokok ilegal di dua lokasi berbeda, yakni Kudus dan Jepara.

“Penindakan dilakukan di tempat jasa ekspedisi yang digunakan sebagai tempat menimbun dan mengirimkan rokok ilegal di Kudus dan penindakan di rumah yang digunakan sebagai tempat untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal di Jepara,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo,.

Pada tempat ekspedisi di Kudus, petugas menemukan dua karton berisi 32.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin yang dilekati pita cukai palsu jenis sigaret kretek tangan seri I tahun 2021.

Selain itu, petugas menemukan 288.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin yang tidak dilekati pita cukai yang disimpan di dalam sebuah rumah di Desa Kalipucung Kulon Welahan, Jepara.

Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kudus, Jawa Tengah, dan Pekanbaru, Riau. Barang bukti yang disita mencapai ratusan ribu batang rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News