Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kudus dan Pekanbaru

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kudus, Jawa Tengah, dan Pekanbaru, Riau.
Barang bukti yang disita mencapai ratusan ribu batang rokok ilegal.
Penindakan ini bukti keseriusan Bea Cukai menciptakan iklim usaha yang sehat.
Selain itu, mendorong para pelaku usaha di bidang cukai mematuhi peraturan perundang-undangan.
Bea Cukai Kudus melakukan penindakan rokok ilegal di dua lokasi berbeda, yakni Kudus dan Jepara.
“Penindakan dilakukan di tempat jasa ekspedisi yang digunakan sebagai tempat menimbun dan mengirimkan rokok ilegal di Kudus dan penindakan di rumah yang digunakan sebagai tempat untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal di Jepara,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo,.
Pada tempat ekspedisi di Kudus, petugas menemukan dua karton berisi 32.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin yang dilekati pita cukai palsu jenis sigaret kretek tangan seri I tahun 2021.
Selain itu, petugas menemukan 288.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin yang tidak dilekati pita cukai yang disimpan di dalam sebuah rumah di Desa Kalipucung Kulon Welahan, Jepara.
Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kudus, Jawa Tengah, dan Pekanbaru, Riau. Barang bukti yang disita mencapai ratusan ribu batang rokok ilegal.
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo