Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kudus dan Pekanbaru
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kudus, Jawa Tengah, dan Pekanbaru, Riau.
Barang bukti yang disita mencapai ratusan ribu batang rokok ilegal.
Penindakan ini bukti keseriusan Bea Cukai menciptakan iklim usaha yang sehat.
Selain itu, mendorong para pelaku usaha di bidang cukai mematuhi peraturan perundang-undangan.
Bea Cukai Kudus melakukan penindakan rokok ilegal di dua lokasi berbeda, yakni Kudus dan Jepara.
“Penindakan dilakukan di tempat jasa ekspedisi yang digunakan sebagai tempat menimbun dan mengirimkan rokok ilegal di Kudus dan penindakan di rumah yang digunakan sebagai tempat untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal di Jepara,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo,.
Pada tempat ekspedisi di Kudus, petugas menemukan dua karton berisi 32.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin yang dilekati pita cukai palsu jenis sigaret kretek tangan seri I tahun 2021.
Selain itu, petugas menemukan 288.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin yang tidak dilekati pita cukai yang disimpan di dalam sebuah rumah di Desa Kalipucung Kulon Welahan, Jepara.
Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kudus, Jawa Tengah, dan Pekanbaru, Riau. Barang bukti yang disita mencapai ratusan ribu batang rokok ilegal.
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Polda Riau Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 12 Miliar dari Kasus SPPD Fiktif
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia