Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kudus dan Pekanbaru

Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kudus dan Pekanbaru
Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal. Kali ini di Kudus, Jateng, dan Pekanbaru, Riau. Foto: Humas Bea Cukai.

Sementara, penindakan juga dilakukan petugas Bea Cukai di wilayah Pekanbaru.

Petugas Bea Cukai melakukan operasi pasar di sekitar Rokan Hulu.

Dari kegiatan ini petugas mengamankan 26.720 batang rokok ilegal.

Sebanyak delapan orang petugas melakukan cross checking di tiap toko dan kios maupun grosir di sekitar apakah menjual rokok ilegal atau legal, mewawancarai pedagang apakah pernah ditawarkan rokok ilegal, serta melakukan penindakan apabila kedapatan rokok ilegal dijual di toko tersebut.

“Petugas juga memberikan sosisalisasi dan imbauan untuk tidak menjual rokok ilegal, tidak menerima tawaran dari sales-sales nakal yang menawarkan rokok ilegal dengan harga yang murah, serta mengedukasi bagaimana cara untuk membedakan yang mana rokok ilegal dan rokok legal,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono.

Prijo menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan masalah yang sangat serius.

Hal ini mengingat rokok adalah salah satu barang yang perlu diawasi peredarannya dan konsumsinya perlu dikendalikan.

"Peredaran rokok ilegal juga menimbulkan kerugian negara akibat tidak terpungutnya penerimaan negara dari sektor cukai," jelasnya. (*/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Bea Cukai menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kudus, Jawa Tengah, dan Pekanbaru, Riau. Barang bukti yang disita mencapai ratusan ribu batang rokok ilegal.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News