Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Tiga Daerah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Selain mengoptimalkan penerimaan negara, Bea Cukai proaktif memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengganggu kesehatan dan keamanan.
“Upaya perlindungan masyarakat ini dilaksanakan lewat penindakan rokok ilegal di beberapa wilayah pengawasan, yaitu Palu, Pekanbaru, dan Sidoarjo,” ungkap Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana.
Di wilayah Sulawesi, Bea Cukai Pantoloan berhasil menggagalkan dua kali upaya peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal yang kedua lokasinya sama-sama berada di Kabupaten Pasangkayu.
Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Pantoloan berhasil menggagalkan peredaran 331 ribu batang rokok ilegal dengan modus tidak dilekati pita cukai (polos), salah peruntukan, serta salah personalisasi.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp 154.835.000.
Di Pekanbaru, Bea Cukai berhasil menyita 3 koli rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Rokok ilegal dengan jenis sigaret kretek mesin (SKM) tersebut yang berisi 120 slop berhasil disita tim penindakan Bea Cukai Pekanbaru pada 3 Maret 2022 di gudang penyimpanan JNE Pekanbaru.
Tim penindakan Bea Cukai Pekanbaru mendapatkan informasi soal pengiriman barang yang diduga barang kena cukai (BKC) ilegal dari Surabaya menuju Pekanbaru dengan menggunakan ekspedisi JNE.
Bea Cukai menindak peredaran rokok ilegal di Palu, Pekanbaru, dan Sidoarjo untuk melindungi masyarakat
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi
- Guru Besar IPB Kritik Kejagung: Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara