Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Tiga Daerah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Selain mengoptimalkan penerimaan negara, Bea Cukai proaktif memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengganggu kesehatan dan keamanan.
“Upaya perlindungan masyarakat ini dilaksanakan lewat penindakan rokok ilegal di beberapa wilayah pengawasan, yaitu Palu, Pekanbaru, dan Sidoarjo,” ungkap Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana.
Di wilayah Sulawesi, Bea Cukai Pantoloan berhasil menggagalkan dua kali upaya peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal yang kedua lokasinya sama-sama berada di Kabupaten Pasangkayu.
Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Pantoloan berhasil menggagalkan peredaran 331 ribu batang rokok ilegal dengan modus tidak dilekati pita cukai (polos), salah peruntukan, serta salah personalisasi.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp 154.835.000.
Di Pekanbaru, Bea Cukai berhasil menyita 3 koli rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
Rokok ilegal dengan jenis sigaret kretek mesin (SKM) tersebut yang berisi 120 slop berhasil disita tim penindakan Bea Cukai Pekanbaru pada 3 Maret 2022 di gudang penyimpanan JNE Pekanbaru.
Tim penindakan Bea Cukai Pekanbaru mendapatkan informasi soal pengiriman barang yang diduga barang kena cukai (BKC) ilegal dari Surabaya menuju Pekanbaru dengan menggunakan ekspedisi JNE.
Bea Cukai menindak peredaran rokok ilegal di Palu, Pekanbaru, dan Sidoarjo untuk melindungi masyarakat
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!