Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Penindakan Beruntun di Semarang

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman rokok ilegal secara beruntun dalam sehari di kawasan jalan tol Kota Semarang pada Senin (3/2).
Penindakan pertama dilakukan pada siang hari di gerbang tol Tembalang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Tim Gempur barang kena cukai (BKC) ilegal Bea Cukai Semarang mendapati sarana pengangkut berupa mobil yang mengangkut hasil tembakau (HT), berupa rokok tanpa dilekati pita cukai pada penindakan pertama.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencacahan, terdapat 244 ribu batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 362.340.000.
Adapun potensi kerugian negara pada penindakan pertama ini ditaksir mencapai Rp 254.129.660.
Sementara penindakan kedua dilakukan pada malam hari di gerbang tol Kalikangkung, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Tim Gempur mengamankan sarana pengangkut berupa mobil yang mengangkut 200 ribu batang rokok ilegal berbagai merek dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 297 juta.
Adapun potensi kerugian negara pada penindakan kedua tersebut ditaksir mencapai Rp 208.303.000.
Ratusan ribu batang rokok ilegal disita petugas Bea Cukai dalam penindakan beruntun dalam sehari di kawasan tol Kota Semarang pada Senin (3/2)
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Edukasi Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Penting Dilakukan
- Bea Cukai Malang Ajak Satlinmas dan Masyarakat Gempur Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Luar Biasa! Diaper untuk Anjing Asal Kota Semarang Tembus Pasar Eropa
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia