Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Penindakan Beruntun di Semarang

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman rokok ilegal secara beruntun dalam sehari di kawasan jalan tol Kota Semarang pada Senin (3/2).
Penindakan pertama dilakukan pada siang hari di gerbang tol Tembalang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Tim Gempur barang kena cukai (BKC) ilegal Bea Cukai Semarang mendapati sarana pengangkut berupa mobil yang mengangkut hasil tembakau (HT), berupa rokok tanpa dilekati pita cukai pada penindakan pertama.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencacahan, terdapat 244 ribu batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 362.340.000.
Adapun potensi kerugian negara pada penindakan pertama ini ditaksir mencapai Rp 254.129.660.
Sementara penindakan kedua dilakukan pada malam hari di gerbang tol Kalikangkung, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Tim Gempur mengamankan sarana pengangkut berupa mobil yang mengangkut 200 ribu batang rokok ilegal berbagai merek dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 297 juta.
Adapun potensi kerugian negara pada penindakan kedua tersebut ditaksir mencapai Rp 208.303.000.
Ratusan ribu batang rokok ilegal disita petugas Bea Cukai dalam penindakan beruntun dalam sehari di kawasan tol Kota Semarang pada Senin (3/2)
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan
- UMKM Asal Malang Sukses Ekspor Perdana 500 Pot Gerabah ke Jepang
- Bea Cukai Semarang Sita Ribuan Liter Arak Bali Ilegal Lewat Penindakan di Tlogosari Kulon
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih