Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Penindakan Beruntun di Semarang

Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Penindakan Beruntun di Semarang
Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman rokok ilegal secara beruntun dalam sehari di kawasan jalan tol Kota Semarang pada Senin (3/2). Dari penindakan tersebut, ratusan ribu batang rokok ilegal disita sebagai barang bukti. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman rokok ilegal secara beruntun dalam sehari di kawasan jalan tol Kota Semarang pada Senin (3/2).

Penindakan pertama dilakukan pada siang hari di gerbang tol Tembalang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Tim Gempur barang kena cukai (BKC) ilegal Bea Cukai Semarang mendapati sarana pengangkut berupa mobil yang mengangkut hasil tembakau (HT), berupa rokok tanpa dilekati pita cukai pada penindakan pertama.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencacahan, terdapat 244 ribu batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 362.340.000.

Adapun potensi kerugian negara pada penindakan pertama ini ditaksir mencapai Rp 254.129.660.

Sementara penindakan kedua dilakukan pada malam hari di gerbang tol Kalikangkung, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Tim Gempur mengamankan sarana pengangkut berupa mobil yang mengangkut 200 ribu batang rokok ilegal berbagai merek dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 297 juta.

Adapun potensi kerugian negara pada penindakan kedua tersebut ditaksir mencapai Rp 208.303.000.

Ratusan ribu batang rokok ilegal disita petugas Bea Cukai dalam penindakan beruntun dalam sehari di kawasan tol Kota Semarang pada Senin (3/2)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News