Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I melakukan penindakan terhadap pengangkutan barang kena cukai (BKC) ilegal, berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras, dan pita cukai MMEA yang diduga palsu.
Penindakan tersebut dilakukan Bea Cukai bersinergi dengan Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan Polisi Militer Kodam V/Brawijaya
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Mochamad Syuhadak mengungkapkan kronologi penindakan ini berawal saat petugas menghentikan dan memeriksa truk di Jalan Pergudangan Maspion, Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya, Jawa Timur.
"Di dalam truk, petugas menemukan 23 karton MMEA berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dan satu koli pita cukai MMEA impor yang diduga palsu," ungkap Mochamad Syuhadak dalam keterangannya, Jumat (1/11).
Dari penindakan awal tersebut, petugas kemudian mengembangkan informasi dan memeriksa tiga gudang atau bangunan di lokasi yang berbeda, yaitu di Benowo Surabaya, Cerme Gresik, dan Tanjung Sari Surabaya.
Di ketiga gudang itu, petugas mengamankan 2.940 karton MMEA. Diperkirakan nilai barang bukti tersebut Rp 17,64 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 4,02 miliar.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menangkap dua orang laki-laki, yaitu DD (47) yang berperan sebagai kepala gudang, dan Di (49) yang berperan sebagai sopir.
Menurut Shuhadak, penindakan ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai, Polri, dan TNI sebagai perwujudan fungsi instansinya sebagai community protector.
Mochamad Syuhadak membeberkan kronologi penindakan yang dilakukan Bea Cukai di Jatim yang berhasil menyita ribuan karton miras ilegal dan pita cukai palsu
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara