Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya

Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
Bea Cukai bersinergi dengan Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jatim, dan Polisi Militer Kodam V/Brawijaya melakukan penindakan terhadap pengangkutan barang kena cukai (BKC) ilegal, berupa MMEA atau miras, dan pita cukai MMEA yang diduga palsu. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

"Kementerian Keuangan dalam hal ini Bea Cukai menjaga dan mengawasi peredaran barang-barang tertentu yang dikenakan cukai dan mempunyai sifat atau karakteristik tertentu," tegasnya.

Dia menjelaskan barang-barang tertentu yang dikenakan cukai dan mempunyai sifat atau karakteristik tertentu, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

"Kami pun menjalin sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk mendukung penegakan hukum," pungkas Shuhadak. (mrk/jpnn)

Mochamad Syuhadak membeberkan kronologi penindakan yang dilakukan Bea Cukai di Jatim yang berhasil menyita ribuan karton miras ilegal dan pita cukai palsu


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News