Bea Cukai Sita Rokok dan Miras Ilegal di Tiga Wilayah Ini, Nilainya Miliaran Rupiah
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang ilegal.
Bea Cukai kembali berhasil menggagalkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal bernilai miliaran rupiah.
Kali ini, penindakan dilakukan Bea Cukai terhadap rokok dan minuman keras ilegal di tiga wilayah.
Yakni, Lampung, Bengkalis, dan Bogor.
Periode Februari, Bea Cukai Lampung berhasil mengamankan 7,9 juta batang rokok ilegal dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp 6 miliar.
Penindakan ini berhasil dilakukan Bea Cukai Lampung melalui berbagai kegiatan.
Misalnya, operasi pasar, patroli darat, kegiatan intelijen, dan operasi cukai berdasarkan target.
“Pertama, penindakan dilakukan saat operasi pasar di wilayah Kabupaten Lampung Barat pada 14-17 Februari dan menghasilkan 28.680 batang rokok ilegal. Pada 18-19 Februari, penindakan dilakukan Bea Cukai di ruas tol Tegineneng sampai Pematang Panggang–Mesuji,'' ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, seperti rokok dan miras ilegal bernilai miliaran rupiah
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun