Bea Cukai Sita Rokok dan Miras Ilegal di Tiga Wilayah Ini, Nilainya Miliaran Rupiah
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang ilegal.
Bea Cukai kembali berhasil menggagalkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal bernilai miliaran rupiah.
Kali ini, penindakan dilakukan Bea Cukai terhadap rokok dan minuman keras ilegal di tiga wilayah.
Yakni, Lampung, Bengkalis, dan Bogor.
Periode Februari, Bea Cukai Lampung berhasil mengamankan 7,9 juta batang rokok ilegal dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp 6 miliar.
Penindakan ini berhasil dilakukan Bea Cukai Lampung melalui berbagai kegiatan.
Misalnya, operasi pasar, patroli darat, kegiatan intelijen, dan operasi cukai berdasarkan target.
“Pertama, penindakan dilakukan saat operasi pasar di wilayah Kabupaten Lampung Barat pada 14-17 Februari dan menghasilkan 28.680 batang rokok ilegal. Pada 18-19 Februari, penindakan dilakukan Bea Cukai di ruas tol Tegineneng sampai Pematang Panggang–Mesuji,'' ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, seperti rokok dan miras ilegal bernilai miliaran rupiah
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Perusahaan AEO
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024