Bea Cukai Sita Rokok dan Miras Ilegal di Tiga Wilayah Ini, Nilainya Miliaran Rupiah
Jumat, 04 Maret 2022 – 19:57 WIB
Dari hasil pemeriksaan pada Senin (21/2), Bea Cukai Bogor kembali menindak paket yang diduga berisi miras ilegal di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di Depok.
Tim penindakan Bea Cukai Bogor mampu mengamankan 53 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai yang diduga arak Bali.
“Operasi penindakan tersebut bermula dari informasi crawling pada aplikasi CNCCT,'' katanya.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bogor untuk diteliti lebih lanjut.
Dalam kasus ini, pelaku diduga telah melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (mrk/jpnn)
Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, seperti rokok dan miras ilegal bernilai miliaran rupiah
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!