Bea Cukai Sita Rokok dan Miras Ilegal di Tiga Wilayah Ini, Nilainya Miliaran Rupiah
Jumat, 04 Maret 2022 – 19:57 WIB

Bea Cukai Lampung berhasil mengamankan 7,9 juta batang rokok ilegal dengan total potensi kerugian negara lebih dari Rp 6 miliar. Foto: Humas Bea Cukai
Dari hasil pemeriksaan pada Senin (21/2), Bea Cukai Bogor kembali menindak paket yang diduga berisi miras ilegal di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di Depok.
Tim penindakan Bea Cukai Bogor mampu mengamankan 53 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai yang diduga arak Bali.
“Operasi penindakan tersebut bermula dari informasi crawling pada aplikasi CNCCT,'' katanya.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bogor untuk diteliti lebih lanjut.
Dalam kasus ini, pelaku diduga telah melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (mrk/jpnn)
Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, seperti rokok dan miras ilegal bernilai miliaran rupiah
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Medan Dorong 4 UMKM Binaan Tembus Pasar Internasional
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah