Bea Cukai Sita Rokok dan Miras Ilegal di Tiga Wilayah Ini, Nilainya Miliaran Rupiah

Bea Cukai Sita Rokok dan Miras Ilegal di Tiga Wilayah Ini, Nilainya Miliaran Rupiah
Bea Cukai Lampung berhasil mengamankan 7,9 juta batang rokok ilegal dengan total potensi kerugian negara lebih dari Rp 6 miliar. Foto: Humas Bea Cukai

Dari hasil pemeriksaan pada Senin (21/2), Bea Cukai Bogor kembali menindak paket yang diduga berisi miras ilegal di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di Depok.

Tim penindakan Bea Cukai Bogor mampu mengamankan 53 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai yang diduga arak Bali.

“Operasi penindakan tersebut bermula dari informasi crawling pada aplikasi CNCCT,'' katanya.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bogor untuk diteliti lebih lanjut.

Dalam kasus ini, pelaku diduga telah melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (mrk/jpnn)

Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, seperti rokok dan miras ilegal bernilai miliaran rupiah


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News