Bea Cukai Sita Rokok Ilegal di Dua Daerah Ini, Jumlahnya Fantastis

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang dan Probolinggo menindak peredaran lebih dari 1 juta batang rokok ilegal.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana mengungkapkan, pihaknya gencar menindak peredaran rokok ilegal.
“Penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dari barang-barang ilegal,” ungkap Hatta.
Penindakan yang dilakukan di Malang dilaksanakan di dua lokasi berbeda terhadap perusahaan jasa ekspedisi yang kedapatan mengangkut rokok tanpa pita cukai.
Awalnya, Bea Cukai Malang berpatroli pada Rabu (16/3).
Kemudian, petugas menemukan 732.200 batang rokok ilegal dari perusahaan jasa ekspedisi di daerah Sukun.
Di cabang lainnya, petugas menemukan 317.680 batang rokok tanpa pita cukai.
Kegiatan pengawasan selanjutnya dilaksanakan pada Kamis (17/3).
Bea Cukai berhasil menyita lebih dari 1 juta batang rokok ilegal di Malang dan Probolinggo
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan