Bea Cukai Sita Rokok Ilegal di Dua Daerah Ini, Jumlahnya Fantastis
Bersama Satpol PP Kabupaten Malang, Bea Cukai menyisir beberapa toko di wilayah Kecamatan Wajak.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 2.408 batang rokok tanpa pita cukai.
Selanjutnya, tim membawa barang bukti bersama terperiksa berinisial EAL dan M selaku penanggung jawab kantor cabang ekspedisi serta MZ dan IB, pemilik toko, ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu, di Probolinggo, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 41.030 batang rokok ilegal.
Penindakan ini bermula atas informasi dari masyarakat sekitar lokasi dan hasil analisis informasi intelijen tentang bangunan yang digunakan untuk menimbun rokok ilegal.
Petugas melakukan penindakan di dua lokasi, yaitu Kecamatan Paiton dan Besuk.
Hatta mengungkapkan, selain melaksanakan penindakan, Bea Cukai berupaya mengedukasi masyarakat terkait larangan peredaran rokok ilegal.
“Setiap kegiatan patroli maupun operasi gabungan, kami mengimbau masyarakat, baik jasa ekspedisi maupun toko-toko, agar tidak menerima pengiriman atau melakukan jual beli rokok ilegal,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai berhasil menyita lebih dari 1 juta batang rokok ilegal di Malang dan Probolinggo
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!