Bea Cukai Sita Rokok Ilegal di Dua Daerah Ini, Jumlahnya Fantastis

Bersama Satpol PP Kabupaten Malang, Bea Cukai menyisir beberapa toko di wilayah Kecamatan Wajak.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 2.408 batang rokok tanpa pita cukai.
Selanjutnya, tim membawa barang bukti bersama terperiksa berinisial EAL dan M selaku penanggung jawab kantor cabang ekspedisi serta MZ dan IB, pemilik toko, ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu, di Probolinggo, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 41.030 batang rokok ilegal.
Penindakan ini bermula atas informasi dari masyarakat sekitar lokasi dan hasil analisis informasi intelijen tentang bangunan yang digunakan untuk menimbun rokok ilegal.
Petugas melakukan penindakan di dua lokasi, yaitu Kecamatan Paiton dan Besuk.
Hatta mengungkapkan, selain melaksanakan penindakan, Bea Cukai berupaya mengedukasi masyarakat terkait larangan peredaran rokok ilegal.
“Setiap kegiatan patroli maupun operasi gabungan, kami mengimbau masyarakat, baik jasa ekspedisi maupun toko-toko, agar tidak menerima pengiriman atau melakukan jual beli rokok ilegal,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai berhasil menyita lebih dari 1 juta batang rokok ilegal di Malang dan Probolinggo
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai