Bea Cukai Sita Rokok Ilegal lewat Operasi Pasar, Sebegini Jumlahnya

Bea Cukai Sita Rokok Ilegal lewat Operasi Pasar, Sebegini Jumlahnya
Petugas Bea Cukai Pekanbaru sedang menggelar operasi pasar untuk menemukan peredaran rokok ilegal di toko besar maupun kecil. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, PEKANBARU - Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Pekanbaru menggelar operasi pasar menjelang akhir Maret 2022.

Pihaknya menemukan peredaran rokok ilegal karena tidak dilekati pita cukai atau sering disebut dengan rokok polos.

Dalam operasi pasar di sekitar Pasir Pengaraian, Rokan Hulu, pada 28 dan 29 Maret, petugas menyita 56.092 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

“Operasi pasar ini dilakukan Bea Cukai Pekanbaru setiap bulan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Petugas memeriksa stok rokok yang dijual, baik toko besar maupun kecil,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono.

Dalam operasi pasar, petugas memeriksa secara mendalam bentuk pemeriksaan stok dan keaslian pita cukai.

Selain itu, petugas melakukan sosialisasi dan edukasi, baik kepada pemilik toko maupun masyarakat sekitar, terkait bahaya rokok ilegal dan berbagai dampaknya.

Selain itu, cara membedakan pita cukai asli dan palsu. 

Sosialisasi ditujukan agar masyarakat makin memahami ciri-ciri rokok ilegal dan dapat berperan menekan peredaran dengan menolak dan tidak membelinya.

Bea Cukai Pekanbaru menyita 56.092 batang rokok ilegal melaluinya operasi pasar pada akhir Maret

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News