Bea Cukai Sita Rokok Ilegal lewat Operasi Pasar, Sebegini Jumlahnya
jpnn.com, PEKANBARU - Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Pekanbaru menggelar operasi pasar menjelang akhir Maret 2022.
Pihaknya menemukan peredaran rokok ilegal karena tidak dilekati pita cukai atau sering disebut dengan rokok polos.
Dalam operasi pasar di sekitar Pasir Pengaraian, Rokan Hulu, pada 28 dan 29 Maret, petugas menyita 56.092 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
“Operasi pasar ini dilakukan Bea Cukai Pekanbaru setiap bulan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Petugas memeriksa stok rokok yang dijual, baik toko besar maupun kecil,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono.
Dalam operasi pasar, petugas memeriksa secara mendalam bentuk pemeriksaan stok dan keaslian pita cukai.
Selain itu, petugas melakukan sosialisasi dan edukasi, baik kepada pemilik toko maupun masyarakat sekitar, terkait bahaya rokok ilegal dan berbagai dampaknya.
Selain itu, cara membedakan pita cukai asli dan palsu.
Sosialisasi ditujukan agar masyarakat makin memahami ciri-ciri rokok ilegal dan dapat berperan menekan peredaran dengan menolak dan tidak membelinya.
Bea Cukai Pekanbaru menyita 56.092 batang rokok ilegal melaluinya operasi pasar pada akhir Maret
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal