Bea Cukai Sita Rokok Ilegal lewat Operasi Pasar, Sebegini Jumlahnya
Jumat, 01 April 2022 – 20:48 WIB
“Pemilik toko diberi surat pernyataan kesanggupan untuk tidak menjual rokok ilegal,'' ujarnya.
Jika masih kedapatan menjual rokok ilegal di kemudian hari, pemilik toko wajib ikut petugas Bea Cukai ke kantor untuk ditindaklanjuti.
''Sebanyak 56.092 batang rokok ilegal ini pada akhirnya diamankan petugas ke kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditarik dari peredaran,'' ucapnya.
Prijo menegaskan peran masayarakat dan sinergi dengan petugas Bea Cukai sangat diperlukan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
''Diharapkan, dengan rutinnya operasi pasar ini di wilayah pengawasan Bea Cukai Pekanbaru, peredaran rokok ilegal makin ditekan,'' tandasnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Pekanbaru menyita 56.092 batang rokok ilegal melaluinya operasi pasar pada akhir Maret
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India