Bea Cukai Sita Rokok Ilegal lewat Operasi Pasar, Sebegini Jumlahnya
Jumat, 01 April 2022 – 20:48 WIB

Petugas Bea Cukai Pekanbaru sedang menggelar operasi pasar untuk menemukan peredaran rokok ilegal di toko besar maupun kecil. Foto: Humas Bea Cukai
“Pemilik toko diberi surat pernyataan kesanggupan untuk tidak menjual rokok ilegal,'' ujarnya.
Jika masih kedapatan menjual rokok ilegal di kemudian hari, pemilik toko wajib ikut petugas Bea Cukai ke kantor untuk ditindaklanjuti.
''Sebanyak 56.092 batang rokok ilegal ini pada akhirnya diamankan petugas ke kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditarik dari peredaran,'' ucapnya.
Prijo menegaskan peran masayarakat dan sinergi dengan petugas Bea Cukai sangat diperlukan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
''Diharapkan, dengan rutinnya operasi pasar ini di wilayah pengawasan Bea Cukai Pekanbaru, peredaran rokok ilegal makin ditekan,'' tandasnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Pekanbaru menyita 56.092 batang rokok ilegal melaluinya operasi pasar pada akhir Maret
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok