Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang

jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY) melakukan tiga operasi penindakan beruntun terhadap peredaran rokok ilegal dalam rentang waktu dua hari di Kota dan Kabupaten Semarang.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto menyampaikan operasi ini merupakan hasil dari pengawasan ketat dan pertukaran informasi intelijen yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Tiga penindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” kata Megah dalam keterangannya, Jumat (14/3).
Penindakan pertama dilakukan pada Jumat (7/3) terhadap sebuah mobil penumpang berwarna putih yang memuat rokok tanpa pita cukai di Jl. Raya Ngadirgo, Kelurahan Ngadirgo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Atas penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang sopir berinisial S serta barang bukti, berupa satu unit mobil penumpang dan rokok ilegal dengan berbagai merek sejumlah 279.800 batang.
Total perkiraan nilai barang sebesar Rp 415.503.000 dengan potensi nilai cukai sebesar Rp 208.730.800.
Selanjutnya, pada hari yang sama, petugas melakukan penindakan kedua terhadap sebuah mobil penumpang berwarna putih yang memuat rokok ilegal di Exit Tol Ungaran, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang sopir berinisial S serta barang bukti, berupa satu unit mobil penumpang dan rokok ilegal dengan berbagai merek sejumlah 256 ribu batang.
Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menggelar tiga operasi penindakan beruntun terhadap peredaran rokok ilegal di Semarang, ini hasilnya
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang