Bea Cukai Sita Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Antara Sembako dan Furnitur

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai kembali melakukan penindakan atas rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
Penindakan ini merupakan bukti Bea Cukai bergerak aktif melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.
Langkah Bea Cukai itu juga masih dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Bea Cukai Kudus mengamankan 80.000 batang rokok ilegal. Barang terlarang itu disembunyikan di antara sembako dan furnitur pada satu unit truk.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan penindakan yang dilakukan timnya di awal bulan itu bermula dari informasi masyarakat akan adanya upaya penyelundupan rokok ilegal.
“Berbekal informasi masyarakat yang kami dapat, kami menurunkan tim untuk melakukan pengintaian di wilayah yang dicurigai,” kata Gatot.
Dia menambahkan dari hasil pemeriksaan di Jalan Raya Kudus-Semarang, didapati adanya sebuah truk yang mencurigakan.
Dari dalam truk kemudian didapati sebanyak 80.000 batang dengan merek “SUMBER BARU SBR”. Rokok itu tanpa dilekati pita cukai dan disembunyikan di sela-sela furnitur dan sembako.
Beragam modus dilakukan penyelundup rokok ilegal untuk memuluskan aksi kejahatannya. Salah satunya melakukan penyelundupan rokok ilegal yang disembunyikan di antara sembako dan mebel di dalam satu unit truk. Berkat kejelian petugas Bea Cukai, aksi itu dig
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai