Bea Cukai Sita Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Antara Sembako dan Furnitur
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai kembali melakukan penindakan atas rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
Penindakan ini merupakan bukti Bea Cukai bergerak aktif melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.
Langkah Bea Cukai itu juga masih dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Bea Cukai Kudus mengamankan 80.000 batang rokok ilegal. Barang terlarang itu disembunyikan di antara sembako dan furnitur pada satu unit truk.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan penindakan yang dilakukan timnya di awal bulan itu bermula dari informasi masyarakat akan adanya upaya penyelundupan rokok ilegal.
“Berbekal informasi masyarakat yang kami dapat, kami menurunkan tim untuk melakukan pengintaian di wilayah yang dicurigai,” kata Gatot.
Dia menambahkan dari hasil pemeriksaan di Jalan Raya Kudus-Semarang, didapati adanya sebuah truk yang mencurigakan.
Dari dalam truk kemudian didapati sebanyak 80.000 batang dengan merek “SUMBER BARU SBR”. Rokok itu tanpa dilekati pita cukai dan disembunyikan di sela-sela furnitur dan sembako.
Beragam modus dilakukan penyelundup rokok ilegal untuk memuluskan aksi kejahatannya. Salah satunya melakukan penyelundupan rokok ilegal yang disembunyikan di antara sembako dan mebel di dalam satu unit truk. Berkat kejelian petugas Bea Cukai, aksi itu dig
- Ahli Mempertanyakan Validitas Data Kerugian Negara Rp 271 Triliun di Kasus Timah
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi