Bea Cukai Sita Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Antara Sembako dan Furnitur

Bea Cukai Sita Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Antara Sembako dan Furnitur
Rokok ilegal tanpa pita cukai. Foto: humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai kembali melakukan penindakan atas rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

Penindakan ini merupakan bukti Bea Cukai bergerak aktif melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

Langkah Bea Cukai itu juga masih dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Bea Cukai Kudus mengamankan 80.000 batang rokok ilegal. Barang terlarang itu disembunyikan di antara sembako dan furnitur pada satu unit truk.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan penindakan yang dilakukan timnya di awal bulan itu bermula dari informasi masyarakat akan adanya upaya penyelundupan rokok ilegal.

“Berbekal informasi masyarakat yang kami dapat, kami menurunkan tim untuk melakukan pengintaian di wilayah yang dicurigai,” kata Gatot.

Dia menambahkan dari hasil pemeriksaan di Jalan Raya Kudus-Semarang, didapati adanya sebuah truk yang mencurigakan.

Dari dalam truk kemudian didapati sebanyak 80.000 batang dengan merek “SUMBER BARU SBR”. Rokok itu tanpa dilekati pita cukai dan disembunyikan di sela-sela furnitur dan sembako.

Beragam modus dilakukan penyelundup rokok ilegal untuk memuluskan aksi kejahatannya. Salah satunya melakukan penyelundupan rokok ilegal yang disembunyikan di antara sembako dan mebel di dalam satu unit truk. Berkat kejelian petugas Bea Cukai, aksi itu dig

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News