Bea Cukai Soekarno-Hatta Asistensi Hibah Vaksin dari Uni Emirat Arab
Jumat, 23 Juli 2021 – 18:30 WIB
“Fasilitas fiskal yang diberikan melalui SKMK, antara lain pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN, dan PPh Pasal 22 Impor, yang pada importasi kali ini diperkirakan sebesar Rp 25 miliar. Hal tersebut dikarenakan vaksin termasuk kategori barang penanganan Covid-19, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-188/PMK.04/2020,” ungkap Finari. (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan asistensi terhadap hibah vaksin dari Uni Emirat Arab (UEA).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!