Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan 2 Penyelundupan Narkoba

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan 2 Penyelundupan Narkoba
Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan dua penyelundupan narkotika jaringan internasional dan domestik dengan modus false concealment. Foto: dok Bea Cukai

Setelah diuji narcotest dan laboratorium, AH menunjukan positif narkoba golongan I jenis methamphetamine (sabu).

Melalui kedua penindakan tersebut, Bea Cukai  mampu mencegah 10.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan meminimalisir potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp9 miliar.

Tersangka dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa bersinergi dan melindungi masyarakat dari peredaran narkotika, baik domestik maupun internasional,” tutup Gatot. (jpnn)


Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan dua penyelundupan narkotika jaringan internasional dan domestik dengan modus false concealment.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News