Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Penyelundupan 16 Ekor Kadal

jpnn.com, CENGKARENG - Petugas Bea Cukai Soekarno Hatta menahan seorang warga negara asing (WNA) berinisial TM yang diduga menyelundupkan 16 ekor kadal di Terminal 3 Internasional Soekarno-Hatta, pada Selasa (12/11).
Kadal yang termasuk dalam spesies Tiliqua Gigas tersebut disembunyikan di dalam dua kotak plastik yang akan dibawa TM ke Jepang dengan menggunakan pesawat Thai Airways TG-436 rute Jakarta-Bangkok-Osaka.
“Kecurigaan petugas diawali dengan melihat barang bawaan penumpang tersebut melalui mesin X-ray, tampak seperti ada yang bergerak di dalamnya, dan setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati di dalamnya terdapat 16 ekor kadal hidup,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan.
Penumpang tersebut kemudian diamankan beserta barang bawaannya, dan diperiksa di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, bekerja sama dengan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Bandara Soekarno Hatta selaku instansi yang menangani hal terkait.
Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Karantina Hewan BBKP Bandara Soekarno-Hatta Wirokartiko Satyawardana, kadal yang dibawa penumpang tersebut termasuk dalam apendiks 1, daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
Tindak lanjut atas pemeriksaan yang telah dilakukan, 16 ekor kadal tersebut akan disita dan ditempatkan di instalasi karantina hewan. Sedangkan untuk penumpang TM, akan diberi penjelasan mengenai aturan membawa satwa dari Indonesia, dan kemudian diserahkan ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BBKP Bandara Soekarno Hatta.(adv/jpnn)
Kadal yang termasuk dalam spesies Tiliqua Gigas tersebut disembunyikan di dalam dua kotak plastik yang akan dibawa TM ke Jepang dengan menggunakan pesawat Thai Airways TG-436 rute Jakarta-Bangkok-Osaka.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Dorong UMKM Perluas Jangkauan Produknya ke Pasar Global Lewat Kegiatan Ini