Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkoba dengan Modus Bungkus Kopi

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkoba dengan Modus Bungkus Kopi
Bea Cukai bersama Polresta Bandara menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus disamarkan di dalam kopi instan, di Terminal 2F Kedatangan. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai dan Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) bersama Polresta Bandara menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus disamarkan di dalam kopi instan, di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno Hatta.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan penindakan narkoba tersebut terlaksana pada 23 September 2024.

Dari penindakan itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial TLH beserta barang bukti sekitar 9.334,22 gram narkotika golongan I jenis MDMA dan 854,96 gram ketamine.

Penindakan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial TLH (38), penumpang pesawat rute Kuala Lumpur-Cengkareng.

"TLH terindikasi membawa narkoba dengan modus false concealment, yaitu disembunyikan di dalam kopi instan kemasan saset dengan berbagai varian rasa. Kemudian, petugas membawa penumpang tersebut ke Posko Bea Cukai di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno Hatta untuk pemeriksaan mendalam," ungkap Gatot.

Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan di dalam setiap bungkus kopi tersebut berisi serbuk berwarna hijau, merah muda, cokelat, oranye, dan putih yang diduga merupakan narkoba dengan berat bruto sekitar 11.000 gram.

Pemeriksaan narcotest terhadap serbuk hijau, merah muda, cokelat, dan oranye tersebut positif mengandung narkotika golongan I MDMA dan serbuk putih mengandung ketamine.

Tes urine penumpang pun menunjukkan hasil positif Methampetamine.

Bea Cukai bersama Polresta Bandara menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus disamarkan di dalam kopi instan, di Terminal 2F Kedatangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News