Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkoba dengan Modus Bungkus Kopi

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkoba dengan Modus Bungkus Kopi
Bea Cukai bersama Polresta Bandara menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus disamarkan di dalam kopi instan, di Terminal 2F Kedatangan. Foto: Bea Cukai

Berdasarkan hasil wawancara dengan tersangka, dia mengaku pertama kali menyelundupkan narkoba dan dijanjikan upah sebesar MYR5.000 atau senilai Rp 17 juta.

Dari pemeriksaan alat komunikasi tersangka, diketahui tersangka dikendalikan oleh seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia.

"Tersangka dan barang bukti selanjutkan kami serah terimakan kepada Polresta Bandara Soekarno Hatta guna penyelidikan lebih lanjut. Kami juga membentuk tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, Polresta Bandara Soekarno Hatta, dan DIN Bea Cukai. Tim gabungan melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dari penindakan ini, ditaksir 46.671 jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

“Joint operation ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno Hatta bersama Polresta Bandara Soekarno Hatta dan aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk memberantas penyelundupan narkoba di Indonesia, khususnya melalui jalur udara dengan bermacam modus yang digunakan. Dalam menyukseskan penindakan narkoba, masyarakat berperan penting dalam membantu pemberantasan para pengedar yang tidak pernah berhenti mencari cara dalam menyelundupkan narkotika. Tidak henti-hentinya kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi dan ikut aktif dalam pemberantasan bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkas Gatot mengakhiri. (jpnn.com)


Bea Cukai bersama Polresta Bandara menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus disamarkan di dalam kopi instan, di Terminal 2F Kedatangan.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News