Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Ribuan Gram Narkoba

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Ribuan Gram Narkoba
Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengagalkan upaya penyelundupan narkoba. Foto: Bea Cukai

Dari pemeriksaan alat komunikasi tersangka, diketahui tersangka dikendalikan oleh seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia.

"Tersangka dan barang bukti selanjutkan kami serah terimakan kepada Polresta Bandara Soekarno Hatta guna penyelidikan lebih lanjut. Kami juga membentuk tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, Polresta Bandara Soekarno Hatta, dan DIN Bea Cukai. Tim gabungan melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dari penindakan ini, ditaksir 46.671 jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

“Joint operation ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno Hatta bersama Polresta Bandara Soekarno Hatta dan aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk memberantas penyelundupan narkoba di Indonesia, khususnya melalui jalur udara dengan bermacam modus yang digunakan. Dalam menyukseskan penindakan narkoba, masyarakat berperan penting dalam membantu pemberantasan para pengedar yang tidak pernah berhenti mencari cara dalam menyelundupkan narkotika. Tidak henti-hentinya kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi dan ikut aktif dalam pemberantasan bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkas Gatot. (jpnn)


Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengagalkan upaya penyelundupan narkoba.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News