Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan modus false concealment, yaitu pelaku menyembunyikan barang di dalam koper bagasi.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti, berupa ±1.100 gram atau 1,1 Kg narkotika berjenis metamfetamina (methamphetamine) atau sabu-sabu.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan penindakan bermula dari hasil analisis yang mendapati seorang penumpang berinisial YP dengan rute Kuala Lumpur-Cengkareng (KUL-CGK) terindikasi membawa narkotika tiba di terminal 3 kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (13/12).
Berdasarkan dari hasil analisis tersebut, tim pemeriksa barang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang-barang bawaan YP.
Hasilnya, petugas menemukan empat kemasan plastik yang berisi kristal bening dengan berat kotor ±1.100 gram disembunyikan di dalam celana yang berada pada koper bagasi.
Selanjutnya, petugas melakukan pengujian menggunakan alat uji narkotika dan uji laboratorium terhadap kristal bening tersebut dan melakukan tes urine terhadap YP.
Hasilnya, kristal bening tersebut menunjukkan hasil positif narkotika golongan 1 berjenis sabu-sabu.
Sementara itu, hasil pemeriksaan YP menunjukkan hasil positif sabu-sabu dan amfetamina (amphetamine).
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 1,1 kg sabu-sabu jaringan internasional, begini modus pelaku
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan
- UMKM Asal Malang Sukses Ekspor Perdana 500 Pot Gerabah ke Jepang
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari