Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku

Lebih lanjut Gatot menjelaskan atas informasi yang diperoleh, Bea Cukai Soekarno-Hatta menerbitkan nota informasi sehingga tersangka berinisial RP yang bertugas sebagai pengendali kasus tersebut berhasil diamankan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh pada Rabu (1/1/2025).
Tim penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh mengamankan RP yang tiba di Aceh dengan rute Kuala Lumpur-Banda Aceh (KUL-BTJ) dan barang bukti berupa narkotika berjenis sabu-sabu dengan berat kotor ±22 gram.
Gatot menambahkan operasi gabungan ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk memberantas penyelundupan narkotika di Indonesia dengan bermacam modus yang dilakukan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama memerangi pelanggaran terhadap Undang-Undang dan bersama bergotong-royong membangun Indonesia maju,” pesan Gatot. (mrk/jpnn)
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 1,1 kg sabu-sabu jaringan internasional, begini modus pelaku
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Genjot Efisiensi Logistik, Bea Cukai Perluas Kawasan Pabean & TPS di Pelabuhan Belawan
- Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Pengolahan TIS Baru di Sleman
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika