Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Lebih lanjut Gatot menjelaskan atas informasi yang diperoleh, Bea Cukai Soekarno-Hatta menerbitkan nota informasi sehingga tersangka berinisial RP yang bertugas sebagai pengendali kasus tersebut berhasil diamankan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh pada Rabu (1/1/2025).

Tim penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh mengamankan RP yang tiba di Aceh dengan rute Kuala Lumpur-Banda Aceh (KUL-BTJ) dan barang bukti berupa narkotika berjenis sabu-sabu dengan berat kotor ±22 gram.

Gatot menambahkan operasi gabungan ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk memberantas penyelundupan narkotika di Indonesia dengan bermacam modus yang dilakukan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama memerangi pelanggaran terhadap Undang-Undang dan bersama bergotong-royong membangun Indonesia maju,” pesan Gatot. (mrk/jpnn)

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 1,1 kg sabu-sabu jaringan internasional, begini modus pelaku


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News