Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
Lebih lanjut Gatot menjelaskan atas informasi yang diperoleh, Bea Cukai Soekarno-Hatta menerbitkan nota informasi sehingga tersangka berinisial RP yang bertugas sebagai pengendali kasus tersebut berhasil diamankan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh pada Rabu (1/1/2025).
Tim penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh mengamankan RP yang tiba di Aceh dengan rute Kuala Lumpur-Banda Aceh (KUL-BTJ) dan barang bukti berupa narkotika berjenis sabu-sabu dengan berat kotor ±22 gram.
Gatot menambahkan operasi gabungan ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk memberantas penyelundupan narkotika di Indonesia dengan bermacam modus yang dilakukan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama memerangi pelanggaran terhadap Undang-Undang dan bersama bergotong-royong membangun Indonesia maju,” pesan Gatot. (mrk/jpnn)
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 1,1 kg sabu-sabu jaringan internasional, begini modus pelaku
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Makanan dari 3 UMKM Nunukan ke Brunei Darussalam