Bea Cukai Soekarno-Hatta Membatasi Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri
jpnn.com - TANGERANG - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta membatasi barang bawaan setiap penumpang penerbangan dari luar negeri.
Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo pembatasan barang bawaan bagi para penumpang ini merupakan langkah BC menindaklanjuti instruksi Kementerian Perdagangan (Kemendag), yaitu membatasi kuota barang bawaan dari luar negeri.
"Sebenarnya bukan larangan, tetapi kami melakukan pembatasan, karena memang ini produk tekstil harus dilindungi," kata dia di Tangerang, Senin (20/3).
"Kalau kita berdasarkan surat persetujuan impor dari perdagangan dan nanti pengawasannya perusahaan-perusahaan kita potong berdasarkan kuota," tambahnya.
Menurutnya, langkah pembatasan barang bawaan itu selai merujuk pada aturan pemerintah, juga sebagai upaya melindungi produk dalam negeri.
“Kalau dilepas, nanti kalah produksi dalam negeri,” ungkap Gatot Sugeng Wibowo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting.
Menurut Presiden Jokowi, bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri.
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini