Bea Cukai Soekarno-Hatta Membatasi Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

jpnn.com - TANGERANG - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta membatasi barang bawaan setiap penumpang penerbangan dari luar negeri.
Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo pembatasan barang bawaan bagi para penumpang ini merupakan langkah BC menindaklanjuti instruksi Kementerian Perdagangan (Kemendag), yaitu membatasi kuota barang bawaan dari luar negeri.
"Sebenarnya bukan larangan, tetapi kami melakukan pembatasan, karena memang ini produk tekstil harus dilindungi," kata dia di Tangerang, Senin (20/3).
"Kalau kita berdasarkan surat persetujuan impor dari perdagangan dan nanti pengawasannya perusahaan-perusahaan kita potong berdasarkan kuota," tambahnya.
Menurutnya, langkah pembatasan barang bawaan itu selai merujuk pada aturan pemerintah, juga sebagai upaya melindungi produk dalam negeri.
“Kalau dilepas, nanti kalah produksi dalam negeri,” ungkap Gatot Sugeng Wibowo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting.
Menurut Presiden Jokowi, bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta membatasi barang bawaan penumpang dari luar negeri.
- Bea Cukai Tangkap Pria Asal Tanjung Pinang Selundupkan Sabu dalam Popok
- Bea Cukai Aceh Musnahkan 1.765 Karung Bawang Merah yang Tak Penuhi Syarat Keamanan Pangan
- Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat 3 Operasi Penindakan Beruntun di Semarang
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon