Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan Banyak Barang Hasil Penindakan, Nilainya Fantastis!

Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan Banyak Barang Hasil Penindakan, Nilainya Fantastis!
Bea Cukai Soekarno-Hatta menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai yang dilaksanakan di 2022, pada Kamis (16/3). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Dalam pemusnahan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta turut melaksanakan serah terima barang yang dikuasai oleh negara (BDN) atas barang lartas (larangan dan pembatasan) yang termasuk dalam kategori quarantine concern ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

BDN yang diserahterimakan, berupa 8 buah potongan gading dan 12 buah tanduk hewan.

Seluruh barang tersebut diserahterimakan kepada Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta.

Terdapat juga 2.824 ekor serangga jenis kumbang dalam kondisi diawetkan, 42 ekor lipan dalam kondisi diawetkan, 15 buah kerangka hewan, dan 4 buah taring babi hutan diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam.

Gatot menyampaikan apresiasinya kepada para petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta yang telah menggelar pemusnahan ini sesuai ketentuan yang berlaku serta senantiasa meningkatkan pengawasan melalui kegiatan intelijen dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

“Kegiatan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam mengawasi lalu lintas barang impor atau ekspor melalui bandar udara internasional yang dibawa, baik melalui barang bawaan penumpang maupun barang kiriman," tegas Gatot.

Hal ini guna mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan negara sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.

"Kami juga melakukan serah terima barang hasil penindakan, berupa gading dan produk hewan ke Balai Karantina Hewan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam sebagai bukti sinergi yang baik,” imbuh Gatot. (mrk/jpnn)

Wujud komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai dengan menggelar pemusnahan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News