Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan Barang Milik Negara Senilai Miliaran Rupiah, wow
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) bernilai miliaran rupiah secara terbuka di lapangan parkir pada Selasa (13/9).
Barang hasil tegahan Bea Cukai Soekarno-Hatta periode Januari 2021 hingga Mei 2022 dengan nilai barang Rp 6,8 miliar dimusnahkan.
Barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil tegahan yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau dilarang pemasukannya ke Indonesia.
Dari pemusnahan barang tegahan ini, negara mampu meminimalkan dampak kerusakan kesehatan masyarakat, gangguan ketertiban dan keamanan, serta menjaga stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan hari ini (13/9) pihaknya memusnahkan BMN senilai Rp 6,8 miliar yang merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Internasional Bea Cukai Soekarno-Hatta.
‘’Selain itu, terdapat barang yang dilarang pemasukannya ke Indonesia karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang dikirim, baik melalui mekanisme pengiriman melalui kargo pesawat maupun melalui barang bawaan penumpang,” ujarnya.
Hal itu dikatakannya dalam kegiatan pemusnahan yang dihadiri para pemangku kepentingan dari Kombata (Komunitas Bandara Soekarno-Hatta), aparat penegak hukum, unit eselon II Kemenkeu Wilayah Provinsi Banten, dan perusahaan jasa titipan (PJT) terkait.
Barang-barang yang dimusnahkan antara lain 573 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 8.000 gram, dan 1.484 ml hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), 268 cerutu, 37.835 gram tembakau iris, dan 144870 batang rokok.
Seabgai bentuk transparansi, Bea Cukai Soekarno-Hatta memusnahkan barang milik negara senilai miliaran rupiah
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI