Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan Barang Milik Negara Senilai Miliaran Rupiah, wow

Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan Barang Milik Negara Senilai Miliaran Rupiah, wow
Bea Cukai Soekarno-Hatta membeberkan barang milik negara (BMN) tangkapan pada Januari 2021 hingga Mei 2022 senilai Rp 6,8 miliar.

Selain itu, ada barang larangan pembatasan seperti 315 alat telekomunikasi genggam, 19.427 obat-obatan, 171 buah spare part senjata airsoft gun, 28 buah barang-barang pornografi, 73 kotak sarang burung walet dengan berat total 60 kg, dan 1.096 buah kulit reptil. 

Produk hewan berupa 162 gading dan 11 barang menyerupai tanduk diserahterimakan ke Balai Karantina Pertanian Soekarno-Hatta. 

Ada barang yang diduga berasal dari ikan Marlin sebanyak 113 buah yang telah diserahterimakan ke Balai Besar KIPM Jakarta I. 

Produk-produk hewan yang merupakan barang hasil penindakan unit penindakan dan penyelidikan ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN) yang diserahterimakan penyelesaiannya kepada instansi terkait dan sisanya merupakan BMN untuk dimusnahkan.    

 “Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban atas pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta. Begitu juga serah terima barang hasil penindakan yang merupakan wujud integritas dan sinergi Bea Cukai dengan instansi-instansi terkait,’’ katanya. 

Masyarakat diharapkan dapat mengetahui bahwa barang-barang yang ditegah atau disita Bea Cukai ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Finari menegaskan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam mengawasi lalu lintas barang yang masuk dan keluar melalui bandar udara, baik melalui barang bawaan penumpang maupun barang kiriman, guna mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif. (mrk/jpnn)

Seabgai bentuk transparansi, Bea Cukai Soekarno-Hatta memusnahkan barang milik negara senilai miliaran rupiah


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News