Bea Cukai Soekarno-Hatta Tindak Importasi Daging Mentah Tak Berizin
jpnn.com, TANGERANG - Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mencegah dua upaya pemasukan tujuh belas kemasan daging mentah dari berbagai jenis hewan yang dibawa penumpang luar negeri.
Pencegahan atau tindakan menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan barang dilakukan karena komoditas produk hewan tersebut dibatasi pemasukannya ke dalam negeri dan tidak mematuhi ketentuan pabean yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan dua pencegahan tersebut dilakukan terhadap satu kemasan daging mentah diduga daging hewan berjenis rusa yang dibawa oleh WNI dari Australia dan enam belas kemasan berisikan daging sapi (wagyu), belut, dan uni (bulu babi) yang dibawa oleh WNA asal Jepang.
“Produk daging mentah dari berbagai jenis hewan itu kami cegah karena penumpang tidak dapat menunjukan dokumen izin atas pembawaannya,” katanya.
Dia menambahkan, produk hasil hewan berupa daging mentah termasuk barang yang dibatasi importasinya harus diperlukan dokumen pelengkap berupa sertifikat kesehatan dari negara asal, serta pemasukannya memerlukan izin dari instansi terkait, dalam hal ini pihak Karantina.
“Produk hewan berupa daging mentah memang dibatasi impornya dan memerlukan izin dari Karantina, karena dikhawatirkan pada daging tersebut terdapat hama atau penyakit yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut kasus, tujuh belas kemasan daging mentah dari berbagai jenis hewan tersebut telah diserahterimakan kepada instansi terkait untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga Indonesia dari masuknya barang yang berpotensi dapat mengganggu kesehatan dan keamanan, dengan selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Gatot. (jpnn)
Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mencegah dua upaya pemasukan tujuh belas kemasan daging mentah dari berbagai jenis hewan yang dibawa penumpang luar negeri.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- 2 Anggota Polda Bali Diduga Minta Uang dari WNA
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku