Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam

Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam
Sinergi Bea Cukai Soekarno Hatta dengan aparat penegak hukum lainnya berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polri, BNN, dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai melakukan joint analysis dan joint operation untuk mengungkap jaringan narkoba internasional.

Tim gabungan tersebut telah melakukan delapan penindakan dengan rincian 5 barang penumpang dan 3 barang kiriman.

Dari penindakan tersebut, 11 pelaku diamankan masing-masing berinisial AB, MC, SW, S, OB, MI, E, SU, J, ES, dan JB.

Perinciannya, sebelas pelaku tersebut terdiri dari 8 warga negara Indonesia, 1 warga Amerika, 1 warga Aljazair, dan 1 warga Prancis.

Selain itu, turut diamankan barang bukti, berupa 505,65 gram sabu-sabu, 106,56 gram kokain, 136,51 gram delta-9-tetrahidrokanabinol (THC), 2,4 gram ganja, dan 3.778 gram ketamin.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menyampaikan operasi gabungan ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polri, BNN RI, dan BPOM RI untuk memberantas narkotika di Indonesia.

"Koordinasi yang dibangun antarinstansi sangat penting untuk menjaga bangsa kita dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Gatot dalam keterangannya, Senin (10/3).

Berikut perincian penindakan narkoba hasil sinergi Bea Cukai Soekarno-Hatta sepanjang Januari-Februari 2025:

1. Penindakan 100,8 Gram THC yang Terkandung dalam Vape

Berikut perincian penindakan narkoba hasil sinergi Bea Cukai Soekarno-Hatta sepanjang Januari-Februari 2025, modus pelaku beragam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News