Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polri, BNN, dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai melakukan joint analysis dan joint operation untuk mengungkap jaringan narkoba internasional.
Tim gabungan tersebut telah melakukan delapan penindakan dengan rincian 5 barang penumpang dan 3 barang kiriman.
Dari penindakan tersebut, 11 pelaku diamankan masing-masing berinisial AB, MC, SW, S, OB, MI, E, SU, J, ES, dan JB.
Perinciannya, sebelas pelaku tersebut terdiri dari 8 warga negara Indonesia, 1 warga Amerika, 1 warga Aljazair, dan 1 warga Prancis.
Selain itu, turut diamankan barang bukti, berupa 505,65 gram sabu-sabu, 106,56 gram kokain, 136,51 gram delta-9-tetrahidrokanabinol (THC), 2,4 gram ganja, dan 3.778 gram ketamin.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menyampaikan operasi gabungan ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polri, BNN RI, dan BPOM RI untuk memberantas narkotika di Indonesia.
"Koordinasi yang dibangun antarinstansi sangat penting untuk menjaga bangsa kita dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Gatot dalam keterangannya, Senin (10/3).
Berikut perincian penindakan narkoba hasil sinergi Bea Cukai Soekarno-Hatta sepanjang Januari-Februari 2025:
1. Penindakan 100,8 Gram THC yang Terkandung dalam Vape
Berikut perincian penindakan narkoba hasil sinergi Bea Cukai Soekarno-Hatta sepanjang Januari-Februari 2025, modus pelaku beragam
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi