Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Penyelundupan 10 Kg Sabu-Sabu di dalam Bola Batu dari Kongo
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 10 kilogram narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu-sabu dari Kongo, Afrika Tengah.
Modus penyelundupan itu ialah dengan menyembunyikan sabu-sabu di dalam bola batu berwarna hijau.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan mengungkap mekanisme pemasukan barang terlarang tersebut melalui barang kiriman pada Jumat (23/7).
Sebanyak dua kemasan barang kiriman diberitahukan sebagai batu malasit yang sudah dipoles atau polished malaschite.
Berdasarkan informasi intelijen yang diterima, serta kecurigaan yang kuat oleh petugas Bea Cukai, maka kedua barang kiriman tersebut dilakukan pemeriksaan fisik.
Hasilnya, petugas menemukan 18 buah patung binatang berukuran kecil dan 40 bola batu yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik kuning berisikan serbuk kristal bening.
Adapun total berat bruto serbuk kristal tersebut adalah 10.456 gram.
“Tim kami selanjutnya melalukan identifikasi barang menggunakan alat uji narkotika dan dari hasil pengujian, disimpulkan bahwa kristal bening tersebut positif narkotika golongan I jenis methamphetamine atau biasa dikenal dengan sebutan sabu-sabu,” jelas Finari melalui konferensi pers yang digelar di Aula Gedung B Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kamis (19/8).
Bea Cukai Soekarno-Hatta mengagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu-sabu di dalam bola batu. Sabu-sabu itu dari Kongo, Afrika Tengah.
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025