Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Penyelundupan 10 Kg Sabu-Sabu di dalam Bola Batu dari Kongo

Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Penyelundupan 10 Kg Sabu-Sabu di dalam Bola Batu dari Kongo
Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 10 kilogram narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu-sabu dari Kongo, Afrika Tengah. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

Finari menambahkan, pada hari yang sama, Jumat (23/07), tim gabungan Bea Cukai dan Polri ini melakukan pengembangan kasus.

Tim mengamankan seorang pria bernisial A, yang berperan sebagai penerima barang kiriman yang tinggal di Kembangan Selatan, Jakarta Barat

“Barang kiriman berasal dari Kongo, Afrika Tengah," katanya.

Finari mengatakan modus yang digunakan penyelundup kali ini cukup unik. 

Kemasan sabu-sabu disembunyikan di dalam bola batu malasit, dan juga terdapat beberapa patung binatang kecil sebagai pengalih perhatian. “Jumlahnya pun cukup banyak, yaitu 10 kilogram,” kata Finari.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20  tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar  ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram. (*/jpnn)

Bea Cukai Soekarno-Hatta mengagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu-sabu di dalam bola batu. Sabu-sabu itu dari Kongo, Afrika Tengah. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News