Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Penyelundupan 10 Kg Sabu-Sabu di dalam Bola Batu dari Kongo
Finari menambahkan, pada hari yang sama, Jumat (23/07), tim gabungan Bea Cukai dan Polri ini melakukan pengembangan kasus.
Tim mengamankan seorang pria bernisial A, yang berperan sebagai penerima barang kiriman yang tinggal di Kembangan Selatan, Jakarta Barat
“Barang kiriman berasal dari Kongo, Afrika Tengah," katanya.
Finari mengatakan modus yang digunakan penyelundup kali ini cukup unik.
Kemasan sabu-sabu disembunyikan di dalam bola batu malasit, dan juga terdapat beberapa patung binatang kecil sebagai pengalih perhatian. “Jumlahnya pun cukup banyak, yaitu 10 kilogram,” kata Finari.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram. (*/jpnn)
Bea Cukai Soekarno-Hatta mengagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu-sabu di dalam bola batu. Sabu-sabu itu dari Kongo, Afrika Tengah.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Begini Upaya Bea Cukai Memutus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Bea Cukai & Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat