Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Penyelundupan Narkotika dari 3 Negara, Sebegini Barbuknya
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika dengan berbagai modus.
Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti, berupa ± 287,29 gram methamphetamine, ± 133,44 gram kokain, ± 1.623 butir ekstasi, dan ± 3,82 gram kristal MDMA.
“Tiga upaya penyelundupan ini melalui berbagai modus, mulai dari kotak dikemas seperti kado hingga kemasan suplemen,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangannya, Jumat (23/8).
Terkait kasus pertama, Gatot menjelaskan pihaknya melakukan penindakan terhadap paket kiriman dari Johannesburg, Afrika Selatan oleh YK, yang tiba di kargo internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2024.
Paket tersebut ditujukan kepada seorang penerima berinisial MJ dengan tujuan akhir Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan kecurigaan petugas, segera dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang dikemas, seperti bingkisan kado, dan menemukan kristal bening dengan berat netto 103,39 gram.
“Kami menindaklanjutinya dengan penelusuran ke Kabupaten Bekasi dan mengamankan seorang pria berinisial MNH (39) yang mengaku diperintah oleh MJ untuk menerima barang. Kini MJ tidak dapat dihubungi dan saat ini masih dalam proses pencarian,” bebernya.
Penindakan kedua dilakukan Bea Cukai terhadap penumpang WNA Thailand berinisial KW (26) yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (/18) pada pukul 21.55 WIB.
Pemeriksaan dilakukan atas kecurigaan petugas atas bawaan penumpang tersebut.
Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika dari 3 negara melalui berbagai modus, sebegini barbuknya
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia