Bea Cukai Soetta Beberkan Awal Pengungkapan Kasus Penyelundupan Berlian oleh WN India
Senin, 19 Juni 2023 – 18:45 WIB
RA mengaku celana dalam tersebut diberikan oleh seseorang yang memintanya untuk ke Indonesia dengan imbalan sebesar 5.000 rupee atau senilai kurang lebih Rp 1 juta.
Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan dan penetapan RA sebagai tersangka yang telah dilakukan pada Kamis (15/6).
Sementara itu, barang bukti berupa 144,27 gram berlian tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium Bea Cukai.
Gatot menegaskan pelaku atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 102 Huruf e Undang-Undang Nomor 17 Ttahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (mrk/jpnn)
Kepala Kantor Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo membeberkan awal pengungkapan kasus penyelundupan berlian oleh WN India di celana dalam yang dipakainya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Simak Cara Bea Cukai Dukung Ekspor UMKM di Malang & Tanjungpandan
- Manfaatkan Fasilitas Bea Cukai, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Upper Sepatu ke Argentina
- Lihat Tuh, Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan
- Bea Cukai Gelar Monitoring untuk Pastikan Stabilitas Harga Jual Eceran Hasil Tembakau
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 148.091 Ekor Benih Lobster, 2 Orang Diamankan
- Bea Cukai Palembang Kawal Ekspor Perdana 19,8 Ton Kopi Robusta Senilai Rp 1,56 Miliar