Bea Cukai Soetta Beberkan Awal Pengungkapan Kasus Penyelundupan Berlian oleh WN India
Senin, 19 Juni 2023 – 18:45 WIB
RA mengaku celana dalam tersebut diberikan oleh seseorang yang memintanya untuk ke Indonesia dengan imbalan sebesar 5.000 rupee atau senilai kurang lebih Rp 1 juta.
Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan dan penetapan RA sebagai tersangka yang telah dilakukan pada Kamis (15/6).
Sementara itu, barang bukti berupa 144,27 gram berlian tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium Bea Cukai.
Gatot menegaskan pelaku atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 102 Huruf e Undang-Undang Nomor 17 Ttahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (mrk/jpnn)
Kepala Kantor Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo membeberkan awal pengungkapan kasus penyelundupan berlian oleh WN India di celana dalam yang dipakainya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya
- Selamat, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Terima Penghargaan Insan P4GN dari BNNP Jawa Tengah
- Polisi Gulung Kawanan Begal yang Beraksi di BKT, Nih Barang Buktinya
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai