Bea Cukai Sorong Amankan Benih Tanaman Tanpa Izin
jpnn.com, SORONG - Bea Cukai dan Badan Karantina Pertanian Sorong melakukan penyitaan terhadap enam paket melalui jasa pengiriman kantor pos berupa paket benih tanaman dari luar negeri yang tidak memiliki izin dari pihak Karantina. Paket yang telah disita pihak Bea Cukai kemudian dilakukan pemeriksaan dokumen. Dari hasil pemeriksaan, paket kemudian ditahan karena tidak memiliki sertifikasi kesehatan dari negara asal atau Phytosanitari Certificate (PC).
Penanggung jawab wilayah kerja kantor pos stasiun karantina pertanian kelas 1 Sorong, Linda, menyampaikan benih tanaman yang tidak memiliki izin akan langsung ditahan dan dilakukan pengecekan atas hama dan organisme pengganggu. Dikhawatirkan dengan masuknya benih-benih tanpa izin seperti ini akan merusak tanaman asli daerah sekitar.
“Kami tahan benih tanaman tanpa izin ini, ada enam paket, masing-masing satu paket dari Taiwan, satu paket dari Singapura dan empat paket dari Malaysia. Pihak kantor pos sudah lakukan serah terima dengan pihak karantina pertanian, sebelumnya kita sudah melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai Sorong untuk memastikan,” ungkap Linda.
Kepala Kantor Bea Cukai Sorong Bambang Eko Prawinestyono mengatakan, Bea dan Cukai sebagai community protector bertugas mengawasi masuk dan keluarnya barang ke dan dari Indonesia, yang antara lain bertujuan untuk membendung masuknya barang-barang ilegal dan barang-barang yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat Indonesia
“Bea Cukai akan selalu berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi masyarakat Indonesia. Diharapkan dengan sinergi yang baik antar instansi Bea Cukai dan Badan Karantina seperti ini dapat mewujudkan pengawasan dan pelayanan yang prima dalam proses pemeriksaan barang kirirman pada Kantor Pos Sorong," tutup Bambang.(jpnn)
Enam paket benih tanaman dari luar negeri yang tidak memiliki izin dari pihak Karantina diamankan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini