Bea Cukai Sosialisasi Aturan Kepabeanan dan Cukai untuk Pekerja Migran Lewat Kegiatan Ini

Bea Cukai Sosialisasi Aturan Kepabeanan dan Cukai untuk Pekerja Migran Lewat Kegiatan Ini
Petugas Bea Cukai saat hadir dalam kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) Calon Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan BP2MI. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Kegiatan serupa juga digelar di Bogor dalam kegiatan OPP Calon Pekerja Migran Indonesia di BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata, Kota Depok pada Kamis (12/9).

Kegiatan ini diikuti 147 calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Korea Selatan.

Pemaparan materi difokuskan pada tiga mekanisme impor barang milik pekerja migran, yaitu barang kiriman, barang bawaan penumpang, dan barang pindahaan.

Bea Cukai menjelaskan para pekerja migran yang tercatat di BP2MI dapat memperoleh fasilitas berupa pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan dari PPh dengan jumlah pengiriman maksimal tiga kali dalam setahun dan setiap pengiriman maksimal FOB USD 500.

"Jika melebihi USD 500, maka atas selisih kelebihannya dipungut bea masuk 7,5 persen pajak dalam rangka impor,” jelas Budi.

Untuk aturan barang bawaan penumpang dan barang pindahan disampaikan HKT milik pekerja migran yang diimpor sebagai barang bawaan penumpang diberi pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan dari PPh dengan ketentuan maksimal dua perangkat dalam satu kedatangan dalam periode satu tahun.

"Kegiatan ini diharapkan dapat bermanfaat dan semakin menambah wawasan bagi calon pekerja migran Indonesia terkait ketentuan impor barang," ujar Budi. (mrk/jpnn)

Bea Cukai memberikan pemahaman tentang aturan kepabeanan yang relevan lewat kegiatan OPP calon pekerja migran yang diselenggarakan BP2MI


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News